MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk menggambarkan kondisi korupsi di sejumlah negara Transparansi Internasional setiap tahun memetakannya dengan indeks persepsi korupsi (IPK) yaitu sebuah ukuran untuk menggambarkan persepsi suatu masyarakat terhadap korupsi di negaranya.
Angka itu dalam skala 0 sampai dengan 100 yang berarti semakin mendekati 0 berarti negara tersebut sangat korup. Sebaliknya bila angkanya 100 berarti negara itu bersih dari praktik korupsi.
Berdasarkan angka IPK tersebut, Indonesia dipersepsikan terus melakukan pemberantasan korupsi dengan baik.
Pada 2004 misalnya hasil survei Transparansi Internasional Indonesia (TII) menunjukkan angka IPK Indonesia berada di angka 20 dan terus naik hingga di akhir masa jabatan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden pada 2014 angka IPK Indonesia menjadi 34.
Di era pertama Presiden Jokowi memimpin negeri ini, IPK tersebut juga terus meningkat dari 37 di tahun 2016 hingga 38 pada tahun lalu.
Sebuah peningkatan yang terkesan tidak berarti, namun hal itu diperoleh dengan usaha pemerintah yang keras. Angka tersebut membuat Indonesia berada di posisi 89 dari 180 negara.
Meski begitu, angka tersebut masih harus terus diperjuangkan setidaknya mencapai 50. Sebuah angka moderat untuk menyatakan negara kita relatif bersih dari korupsi sehingga investor tertarik menanamkan modalnya.(Yuri Giantini)