Perjalanan Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir yang Dibongkar Hacker Brojka 

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Jagad media sosial dihebohkan oleh sosok Hacker Bjorka yang mengklaim telah membongkar identitas otak pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Bjorka dan Munir pun menjadi trending topic Twitter pada Minggu 11 September 2022.

Bjorka mengungkap identitas dalang pembunuh Munir setelah mendapat tantangan dari netizen. Peristiwa ini menjadi trending topic saat Brojka mengungkap kasus tersebut dengan melampirkan artikel terkait kasus tersebut. Bjorka menyebut dalang pembunuh Munir adalah Muchdi Purwopranjono.

Hacker Bjorka kemudian kembali melakukan doxing. Dalam tulisannya, Bjorka mengunggah data pribadi Muchdi Purwopranjono, mulai dari nomor telepon, email, NIK, nomor KK, alamat, hingga data vaksin.

Usai Bjorka mengunggah data pribadi Muchdi Purwopranjono, tak sedikit netizen yang meragukan aksi Bjorka.

Perjalanan Kasus Pembunuhan Munir 

Munir Said Thalib adalah seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang dibunuh di dalam pesawat pada 7 September 2004. Munir diracun di udara dalam perjalanannya dari Jakarta menuju Amsterdam.

Meski sudah 18 tahun berlalu, tetapi kasus ini masih terus menyisakan tanda tanya. Sebab, alasan mengapa Munir dibunuh dan siapa dalang pembunuhan belum terungkap.

Munir sendiri merupakan salah satu aktivis pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang hak asasi manusia, khususnya penghilangan paksa dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) lain.

Untuk mengingat kembali kasus Munir, berikut kronologi panjang dari tahun 2004 hingga 2022, mengutip dari berbagai sumber:

Kronologi Kasus Munir 2004-2022

7 September 2004

Munir meninggal di atas pesawat Garuda dengan nomor GA-974 ketika sedang menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pascasarjana.

Pada November 2004, Institut Forensik Belanda (NFI) membuktikan Munir meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal.

18 Maret 2005

Pollycarpus Budihari Priyanto, seorang pilot senior Garuda Indonesia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Munur bersama dua kru Garuda, yaitu kru pantry Oedi Irianto dan pramugari Yeti Susmiarti.

Pollycarpus didakwa melakukan pembunuhan berencana dan pada Desember 2005.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Pollycarpus.

3 Oktober 2006

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi yang menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Munir.

Polly hanya terbukti bersalah menggunakan surat dokumen palsu untuk perjalanan dan hanya divonis 2 tahun penjara.

25 Desember 2006

Pollycarpus bebas dari LP Cipinang setelah mendapat remisi susulan 2 bulan dan remisi khusus satu bulan.

10 April 2007

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Indra Setiawan ditetapkan sebagai tersangka baru. Pada Februari 2008, Indra Setiawan divonis satu tahun penjara di kasus tersebut.

19 Juni 2008

Muchdi Purwoprandjono (Muchdi Pr) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir. Deputi V BIN/Penggalangan (2001-2005) itu diduga kuat terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir.

31 Desember 2008

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Muchdi PR bebas murni dari segala dakwaan.

10 Juli 2009

MA menguatkan vonis bebas Muchdi PR. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Valerine JL Kriekhof dengan anggota hakim agung Hakim Nyak Pha dan Muchsin.

28 Januari 2010

MA menghukum Garuda Indonesia dengan mewajibkan memberikan ganti rugi kepada istri Munir, Suciwati, lebih dari Rp 3 miliar.

2 Oktober 2013

Polly mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan MA mengabulkannya dengan mengurangi Pollycarpus dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara.

13 Oktober 2016

Presiden Joko Widodo meminta Jaksa Agung HM Prasetyo mengusut kasus Munir lagi.

Februari 2017

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait dengan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir.

September 2017

Suciwati mengirimkan surat kepada presiden Jokowi. Suciwati menagih janji Presiden Jokowi untuk menuntaskan kasus kematian suaminya, Munir Said Thalib.

September 2018

Aktivis dari Amnesty International meminta Polri menindaklanjuti hasil penyelidikan dan mendalami fakta-fakta persidangan kasus Munir yang muncul.

Polri juga diminta untuk membentuk tim khusus di internal Polri dalam penanganan kasus dengan melibatkan beberapa pihak profesional.

September 2019

Koalisi Keadilan untuk Munir mendesak Presiden Jokowi mengumumkan ke publik dokumen hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Hal itu mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.

September 2020

Lembaga swadaya masyarakat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menuntut kasus Munir dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Wabup Sleman : Ini Komitmen Kita Untuk Membersamai Seluruh Umat Beragama

Mata Indonesia, Sleman - Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa menghadiri kegiatan Doa Syukur Umat Hindu dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-108 Kabupaten Sleman yang bertempat di Pura Widya Dharma, Dero, Wedomartani, Ngemplak pada Minggu (12/5).
- Advertisement -

Baca berita yang ini