MATA INDONESIA, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Luhut MP Pangaribuan menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan tetapi tetap memberi kesempatan perbaikan meski dengan batasan waktu.
“Kontroversi memang selalu terjadi dan harus direspon dan diberi ruang seluas-luasnya dari kalangan yang lebih luas,” ujar Luhut seperti diungkap laman Peradi yang dikutip, Senin 8 Agustus 2022.
Menurut Luhut, pembahasan RUU KUHP sudah berlangsung sejak 1960 dan tidak terhitung guru besar ilmu hukum pidana yang menyumbangkan pemikirannya.
Dia juga mengapreasi pernyataan Presiden yang meminta agar pemerintah dan DPR mendengarkan masukan dari masyarakat sebelum mengundangkan KUHP yang baru.
Salah satu yang diusulkan diubah adalah pasal tentang contempt of court atau menghina pengadilan.
Pasal itu dinilainya terlalu fokus terhadap hakim. Padahal di dalam suatu pengadilan terhadap juga jaksa dan advokat atau pengacara.
Maka pasal tersebut tidak hanya mengatur sikap tidak hormat terhadap hakim tetapi juga terhadap jaksa maupun advokat.