Per Juli Iuran BPJS Naik Lagi, Berikut Rinciannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan mengalami kenaikan mulai Juli 2020. Kenaikan iuran tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Merujuk pada pasal 34 ayat 3, iuran Kelas I sebesar Rp 150 ribu untuk tiap orang yang dibayar secara bulanan. Iuran ini dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Lalu, dalam ayat 2 disebutkan iuran bagi peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang.

Sementara iuran Kelas III Tahun 2020 tetap sebesar Rp 25.500 per orang. Namun, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya akan naik menjadi Rp 35 ribu.

Sebagai perbandingan, pada periode tiga bulan pertama 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan BP kelas I sebesar Rp 160 ribu. Lalu kelas II sebesar Rp 110 ribu dan kelas III Rp 42 ribu.

Kemudian pada tiga bulan berikutnya iuran BPJS sempat diturunkan. Di mana untuk Kelas I sebesar Rp 80 ribu, Kelas II sebesar Rp 51 ribu dan kelas III sebesar Rp 25.500.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini