Penundaan Pemilu 2024 akan Melanggar Konstitusi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Usulan pimpinan Parpol untuk menunda pemilu adalah masalah serius. Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut konstitusi terancam tercoreng bila penundaan ini dijalankan pemerintah.

“Usulan penundaan Pemilu 2024 problem yang sangat fundamental dan melanggar konstitusi,” kata Titi dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu, 6 Maret 2022.

Ada tiga hal yang pelanggaran. Pertama, asas kedaulatan rakyat yang dipraktikkan melalui penyelenggaraan pemilu secara bebas dan adil.

Pelanggaran konstitusi kedua ialah kewajiban menyelenggarakan pemilu secara periodik atau lima tahun sekali. Hal itu tertuang dalam Pasal 22E ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Titi menyebut pelanggaran konstitusi ketiga yakni terkait masa jabatan seperti yang diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Penundaan pemilu dengan perpanjangan masa jabatan bakal mencoreng semangat demokrasi.

“Jangan dilihat hanya sebagai pasal tapi komitmen kita membatasi kekuasaan pemerintah melalui penyelenggaraan pemilu yang periodik,” jelas dia.

Sebelumnya, setidaknya sudah dua partai menyampaikan usulan penundaan pemilu 2024. Mereka, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua umum PKB yang getol juga mencalonkan diri sebagai presiden, Muhaimin Iskandar beralasan penunadaan ini untuk menjaga momentum perbaikan ekonomi. Sedangkan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menilai mahalnya biaya pemilu yang terkaitkan dengan perekonomian Indonesia yang belum stabil.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini