Pentagon Akhirnya Akui Keberadaan UFO

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pentagon, sebutan untuk Kementerian Pertahanan Amerika Serikat (AS) akhirnya mengakui keberadaan UFO.

Pernyataan ini menyusul banyaknya tangkapan gambar benda atau objek langit tak dikenal yang Pentagon dapatkan.

Padahal, Pentagon termasuk pihak yang paling keras menolak keberadaan UFO. Namun, kali ini mereka mengubah pandangannya.

Sampai-sampai, kabarnya Pentagon juga telah membentuk satuan tugas atau satgas khusus untuk penyelidikan UFO, yang berada di bawah komando US Navy.

Diam-diam, satgas ini ternyata sudah dibentuk sejak Agustus 2020 lalu, dengan nama Unidentified Aerial Phenomena Task Force (UAPTF).

Pembentukan satgas ini menurut keterangan Pentagon, adalah respons atas tiga video singkat yang mereka terima, tentang adanya benda asing terekam kamera infra merah di pesawat tempur AS.

UFO tersebut bergerak cepat dengan manuver yang tak masuk akal. Hal ini jelas mengejutkan unsur pertahanan AS, yang menganggapnya sebagai sebuah ancaman.

Kemudian, pada April 2021 lalu, ada juga video penampakan UFO berbentuk segitiga seperti piramida yang terbang di atas kapal perang AS USS Russel. Pentagon kemudian juga mengakui kalau video tersebut benar adanya.

USS Russel saat ini beroperasi di lautan Filipina bersama armada 7th Fleet Amerika Serikat.

Meski mengakui, Juru Bicara Pentagon Susan Gough menyebut pihaknya masih enggan menyebut objek tersebut sebagai UFO, melainkan sebagai unidentified aerial phenomena (UAP).

“Saya bisa mengkonfirmasi bahwa foto dan video itu diambil oleh personel Angkatan Laut,” kata Gough, seperti dikutip Sabtu 29 Mei 2021.

Menurutnya, penampakan tersebut telah terlihat di seluruh dunia, dengan sebagian besar terdeteksi oleh lebih dari satu orang. Laporan Pentagon tentang UFO ini diharapkan dapat dirilis tepat waktu di bulan Juni 2021.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini