MATA INDONESIA, JAKARTA – Kapasitas penjara saat ini di Indonesia sudah melebihi kapasitas. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan tiga rancangan undang-undang (RUU) mendesak disahkan untuk mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Pertama ialah RUU Narkotika. Eddy Hiariej menjelaskan terdapat beberapa amandemen pasal pada Undang-Undang Narkotika dalam rangka mengurangi kelebihan kapasitas hunian di Lapas.
Kedua, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menyatakan dalam RUU KUHP sudah berorientasi pada hukum pidana modern dan tidak lagi melihat hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau retributif, tetapi lebih kepada keadilan korektif, rehabilitatif dan restoratif. “Di sini meskipun pidana penjara masih pidana pokok tetapi bukan lagi yang utama,” ujarnya.
Sebab, masih ada empat sanksi pidana yang lebih diutamakan, yakni pidana denda, pidana pengawasan, pidana percobaan dan pidana kerja sosial.
Oleh karena itu, Eddy menyatakan, berbagai tindak pidana yang ada di dalam RUU KUHP ancaman hukuman sudah disesuaikan. Sebagai contoh kasus pidana di bawah empat tahun hakim hanya akan menjatuhkan pidana sosial.
Kemudian jika ancaman pidana tidak lebih dari dua tahun, maka hakim menjatuhkan pidana pengawasan. Bahkan, untuk pidana-pidana kejahatan tertentu cukup dikenakan pidana denda.
Dalam konteks peradilan pidana, Wamenkumham mengatakan harus ada perubahan paradigma penegakan hukum dan paradigma seluruh masyarakat. Sebab, keberhasilan sistem peradilan pidana bukan pada banyaknya kasus yang berhasil diungkap melainkan bagaimana kejahatan bisa dicegah.
Terakhir RUU yang paling mendesak untuk segera disahkan ialah RUU Pemasyarakatan. Eddy menerangkan dalam produk hukum tersebut tidak lagi menempatkan Lapas sebagai pembuangan akhir tetapi sudah terlibat sejak awal sistem peradilan pidana. “Jadi, ketika perkara mulai di tangan penyidik Lapas sudah dilibatkan,” tutur Wamenkumham ihwal 3 RUU yang mendesak disahkan untuk menekan kelebihan kapasitas Lapas.