Penjara Melebihi Kapasitas, Wakil Menkumham Sebut 3 RUU Mendesak Disahkan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kapasitas penjara saat ini di Indonesia sudah melebihi kapasitas. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan tiga rancangan undang-undang (RUU) mendesak disahkan untuk mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Pertama ialah RUU Narkotika. Eddy Hiariej menjelaskan terdapat beberapa amandemen pasal pada Undang-Undang Narkotika dalam rangka mengurangi kelebihan kapasitas hunian di Lapas.

Kedua, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menyatakan dalam RUU KUHP sudah berorientasi pada hukum pidana modern dan tidak lagi melihat hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau retributif, tetapi lebih kepada keadilan korektif, rehabilitatif dan restoratif. “Di sini meskipun pidana penjara masih pidana pokok tetapi bukan lagi yang utama,” ujarnya.

Sebab, masih ada empat sanksi pidana yang lebih diutamakan, yakni pidana denda, pidana pengawasan, pidana percobaan dan pidana kerja sosial.

Oleh karena itu, Eddy menyatakan, berbagai tindak pidana yang ada di dalam RUU KUHP ancaman hukuman sudah disesuaikan. Sebagai contoh kasus pidana di bawah empat tahun hakim hanya akan menjatuhkan pidana sosial.

Kemudian jika ancaman pidana tidak lebih dari dua tahun, maka hakim menjatuhkan pidana pengawasan. Bahkan, untuk pidana-pidana kejahatan tertentu cukup dikenakan pidana denda.

Dalam konteks peradilan pidana, Wamenkumham mengatakan harus ada perubahan paradigma penegakan hukum dan paradigma seluruh masyarakat. Sebab, keberhasilan sistem peradilan pidana bukan pada banyaknya kasus yang berhasil diungkap melainkan bagaimana kejahatan bisa dicegah.

Terakhir RUU yang paling mendesak untuk segera disahkan ialah RUU Pemasyarakatan. Eddy menerangkan dalam produk hukum tersebut tidak lagi menempatkan Lapas sebagai pembuangan akhir tetapi sudah terlibat sejak awal sistem peradilan pidana. “Jadi, ketika perkara mulai di tangan penyidik Lapas sudah dilibatkan,” tutur Wamenkumham ihwal 3 RUU yang mendesak disahkan untuk menekan kelebihan kapasitas Lapas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini