KPK Sebut Rekomendasi Ombudsman RI Soal TWK Tidak Logis

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengikuti rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) karena tidak logis dan tidak bisa diterima karena menyudutkan, serta melanggar hukum.

“Dengan ini terlapor menyatakan keberatan untuk melanjuti tindakan korektif yang dinyatakan Ombudsman kepada KPK,” kata komisioner KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021.

Ghufron menilai Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasi serta dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.

Menurutnya, KPK sudah melaksanakan TWK sesuai aturan yang berlaku dan ditegaskan tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaannya.

Maka, dia menilai ORI sudah melewati batas ketika menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku. KPK menilai Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.

Selain itu, KPK, menurut Ghufron, menilai ORI akan mengatur Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan rekomendasi soal TWK, sebab lembaga itu menolak menunda pemeriksaan aduan tentang hal itu.

ORI juga tidak bisa mencampuri sikap KPK yang membebastugaskan pegawai karena gagal dalam TWK. Hal itu merupakan kebijakan KPK dalam mengatur strategi kepegawaian instansinya.

Apalagi sengketa soal pembebastugasan pegawai merupakan ranah PTUN bukan merupakan wewenang Ombudsman.

Dia juga mengaku bingung dengan pernyataan Ombudsman bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak kompeten saat menjadi pelaksana TWK.

Hal itu disebutnya tidak masuk akal karena BKN merupakan lembaga yang menyaring penerimaan aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.

Atas dasar itu KPK tidak ingin mengikuti rekomendasi Ombudsman. Lembaga Antikorupsi menilai rekomendasi Ombudsman terkait KPK tidak logis, melanggar hukum, dan tidak bisa diterima.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Presiden Jokowi Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Pengesahan UU Cipta Kerja

Oleh: Teguh Ahmad Insani )* Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang disahkan pada tahun 2020, merupakan salah satu langkah strategis pemerintahan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini