Penimbun Obat Covid Bisa Dipenjara 10 Tahun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Penimbun obat Covid19, menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bisa dipenjara selama 10 tahun.

Mereka dikategorikan sebagai mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah sehingga memperparah situasi.

“Saya minta para pelaku dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular,” ujar Dasco dalam keterangannya, Minggu 4 Juli 2021.

Perbuatan mereka menurut Dasco sangat tidak berperikemanusiaan karena hanya memikirkan mencari keuntungan.

Tindakan itu justru membahayakan nyawa rakyat banyak yang sangat membutuhkan obat Covid19.

Politisi Partai Gerindra itu meminta polisi segera bertindak untuk menangkap siapa pun pelaku penimbunan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Menyongsong Indonesia Emas 2045, IMANC Gelar Kongres Nasional di Bangkalan

Mata Indonesia, Bangkalan - Ikatan Mahasiswa dan Sarjana Pondok Pesantren Nurul Cholil (IMANC) akan menyelenggarakan Kongres Nasional ke-3 pada tanggal 18-19 Januari 2025 di Ma'had Aly Nurul Cholil, Bangkalan. Kongres ini merupakan agenda penting bagi IMANC dalam memperkuat peran dan pengabdian mahasiswa dan sarjana lulusan Pondok Pesantren Nurul Cholil di tengah masyarakat khususnya terhadap pondok pesantren.
- Advertisement -

Baca berita yang ini