MATA INDONESIA, JAKARTA – Penimbun obat Covid19, menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bisa dipenjara selama 10 tahun.
Mereka dikategorikan sebagai mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah sehingga memperparah situasi.
“Saya minta para pelaku dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular,” ujar Dasco dalam keterangannya, Minggu 4 Juli 2021.
Perbuatan mereka menurut Dasco sangat tidak berperikemanusiaan karena hanya memikirkan mencari keuntungan.
Tindakan itu justru membahayakan nyawa rakyat banyak yang sangat membutuhkan obat Covid19.
Politisi Partai Gerindra itu meminta polisi segera bertindak untuk menangkap siapa pun pelaku penimbunan tersebut.