Penimbun Obat Covid Bisa Dipenjara 10 Tahun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Penimbun obat Covid19, menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bisa dipenjara selama 10 tahun.

Mereka dikategorikan sebagai mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah sehingga memperparah situasi.

“Saya minta para pelaku dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular,” ujar Dasco dalam keterangannya, Minggu 4 Juli 2021.

Perbuatan mereka menurut Dasco sangat tidak berperikemanusiaan karena hanya memikirkan mencari keuntungan.

Tindakan itu justru membahayakan nyawa rakyat banyak yang sangat membutuhkan obat Covid19.

Politisi Partai Gerindra itu meminta polisi segera bertindak untuk menangkap siapa pun pelaku penimbunan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Wajib Hormati Masa Tenang Pilkada 2024

Jakarta – Masa tenang Pilkada Serentak 2024 yang merupakan tahapan krusial menjelang hari pemungutan suara, resmi dimulai. Untuk memastikan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini