MATA INDONESIA, JAKARTA – Konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan ini sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disambut baik oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan, Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan, formulasi dari penghitungan pengupahan dalam RPP ini sudah sesuai dengan kondisi daerah dan kebutuhan pekerja di masing-masing daerah. ”Variabel-variabel penghitungan pengupahan ini sesuai dengan kondisi daerah dan kebutuhan para tenaga kerja di masing-masing daerah,” ujar Ajib, seperti dikutip Kontan.
Adapun, dalam RPP Pengupahan ini disebutkan bahwa Upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
Adapun, yang dimaksud dengan syarat tertentu dalam upah minimum kabupaten/kota meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Nantinya, data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Ajib menilai bahwa pola perhitungan pengupahan dalam aturan turunan UU Cipta Kerja ini disambut positif oleh dunia usaha dan bisa mendorong peningkatan investasi di Indonesia. ”Pola penghitungan ini cenderung menjadi sebuah jalan tengah antara pengusaha dan karyawan, sehingga akan disambut positif oleh dunia usaha dan lebih mendorong peningkatan investasi ke depannya,” kata Ajib