Penghitungan Upah Sesuai Kondisi Daerah dan Kebutuhan Pekerja

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan ini sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disambut baik oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan, Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan, formulasi dari penghitungan pengupahan dalam RPP ini sudah sesuai dengan kondisi daerah dan kebutuhan pekerja di masing-masing daerah. ”Variabel-variabel penghitungan pengupahan ini sesuai dengan kondisi daerah dan kebutuhan para tenaga kerja di masing-masing daerah,” ujar Ajib, seperti dikutip Kontan.

Adapun, dalam RPP Pengupahan ini disebutkan bahwa Upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Adapun, yang dimaksud dengan syarat tertentu dalam upah minimum kabupaten/kota meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Nantinya, data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Ajib menilai bahwa pola perhitungan pengupahan dalam aturan turunan UU Cipta Kerja ini disambut positif oleh dunia usaha dan bisa mendorong peningkatan investasi di Indonesia. ”Pola penghitungan ini cenderung menjadi sebuah jalan tengah antara pengusaha dan karyawan, sehingga akan disambut positif oleh dunia usaha dan lebih mendorong peningkatan investasi ke depannya,” kata Ajib

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini