Pengeras Suara Masjid-Musala Ditertibkan, Begini Pedoman dari Menteri Agama

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurut Menag, penggunaan toa di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Sehingga perlu upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial. ”Pedoman ini diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut, Senin 21 Februari 2022.

Surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, edaran ini kepada seluruh gubernur dan bupati / wali kota di seluruh Indonesia. ”Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya.”

Berikut rincian ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas dalam dan luar.

  • Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.
  • Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

  • Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al Qur’an, selawat atas nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu
  • Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah
  • Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. Pemasangan pengeras suara terpisah antara pengeras suara yang berfungsi ke luar dengan pengeras suara ke dalam masjid/musala

b. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya ada pengaturan akustik yang baik

c. Volume pengeras suara sesuai dengan kebutuhan. Dan paling besar 100 dB (seratus desibel)

d. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

  • Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit
  • Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

  • Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit
  • Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

3) Jum’at:

  • Sebelum azan, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar. Waktunya paling lama 10 (sepuluh) menit
  • Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

b. Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar.

  1. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
  • Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam
  • Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat berlanjut dengan pengeras suara dalam.
  • Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dengan menggunakan Pengeras Suara Luar
  • Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat berkumandang setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
  • Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tabligh melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.

4. Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

  • Bagus atau tidak sumbang
  • Pelafazan secara baik dan benar.

5. Pembinaan dan Pengawasan

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini