MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengecatan ulang pesawat kepresidenan Indonesia-1 menjadi buah bibir beberapa hari terakhir ini. Pesawat Boeing Business Jet (BBJ) 2 tersebut bersalin warna dari berkelir biru putih menjadi merah putih. Biaya pengecatan tersebut pun diperkirakan menelan biaya hingga Rp 2 miliar.
Muncul kritikan dari sejumlah pihak bahwa pengecatan pesawat tersebut tak sesuai dengan situasi Indonesia yang kini tengah menghadapi pandemic Covid-19. Bahkan ada yang menilainya sebagai tindakan pemborosan.
Kritikan tersebut pun ditanggapi oleh pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, anggaran pemeliharaan aset Pesawat Kepresidenan ada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Ia juga menegaskan bahwa semua Kementerian dan Lembaga negara setiap tahun menganggarkan biaya pemeliharaan aset, tidak terkecuali Kemensetneg yang mengelola Pesawat Kepresidenan.
“Pemeliharaan aset harus dilakukan untuk memastikan aset tetap berfungsi baik dan memiliki umur pemakaian yg sesuai dengan spesifikasinya,” katanya, Kamis 5 Agustus 2021.
Kata Isa, pemeliharaan aset sudah menjadi hal lumrah di kalangan Kementerian dan Lembaga negara, termasuk untuk Kementerian Sekretariat Negara. “Biaya pemeliharaan aset sudah disediakan di masing-masing Kementerian/Lembaga,” ujarnya.
Sebelumnya, Stafsus Mensesneng Faldo Maldini pun telah menegaskan bahwa pengecatan pesawat ini sudah direncanakan sejak 2019 untuk menyambut hari kemerdekaan ke-75 pada 2020 lalu.
“Namun, Pesawat BJJ 2 itu baru dilakukan perawatan rutin sesuai rekomendasi pabrik pada 2021,” katanya.
Ia tak setuju kalau kegiatan tersebut menghambur-hamburkan uang negara. Menurutnya, soal penanganan pandemi sudah memiliki anggarannya sendiri dan sesuai dengan aturan dan ketentuan Kementerian Keuangan.
“Rencana ini tentunya sudah ada juga di dalam APBN, jadi ya harus dilaksanakan,” ujarnya.