Pengamat: UU Cipta Kerja Dongkrak Pemulihan Ekonomi Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Undang-Undang Cipta Kerja dinilai Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira telah efektif mendorong investasi masuk ke Indonesia sehingga mendukung pertumbuhan dan pemulihan ekonomi triwulan II-2021.

“Sudah bisa mempengaruhi pertumbuhan karena kontributor investasi cukup tinggi ya 30 persen dari total PDB Indonesia,” katanya, Selasa 8 Juni 2021.

Menurutnya, investasi triwulan II-2021 sudah mulai membaik dibandingkan awal terjadinya pandemi covid-19 karena sebelumnya banyak investasi yang tertunda serta penurunan permintaan domestik dan internasional.

Ia menyebutkan indikator perbaikan investasi dapat dilihat melalui Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang pada Mei 2021 berada di level 55,3 dan tingkat kepercayaan konsumen mulai optimis.

“Selain itu juga ada booming harga komoditas. Itu salah satu indikator meningkatnya investasi kuartal II ini lebih baik dari 2020,” ujarnya.

Ia mengatakan UU Cipta Kerja mampu meningkatkan investasi Indonesia, khususnya dari Cina, sedangkan dari negara-negara maju seperti Eropa, Jepang, dan Amerika Serikat belum terjadi peningkatan signifikan.

Hal itu terjadi karena negara-negara maju memiliki perhatian khusus sebelum mereka berinvestasi yakni mengenai perlindungan hak-hak pekerja dan lingkungan hidup.

Di sisi lain Bhima mengatakan banyak aspek terkait perlindungan hak pekerja dan lingkungan hidup di dalam UU Cipta Kerja yang justru diturunkan standarnya seperti pesangon berkurang dan jam kerja lebih panjang.

“Investor negara maju itu sangat hati-hati sebelum memutuskan berinvestasi mereka memiliki standar perlindungan hak tenaga kerja yang relatif tinggi,” katanya.

Terlebih lagi, arah investasi negara maju adalah berkaitan dengan ekonomi hijau seiring dengan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) sedangkan dalam UU Cipta Kerja hal itu dianggap turun.

“Ini merupakan standar evaluasi sebelum masuk ke dalam suatu negara jadi kalau standarnya turun maka mereka mencari negara yang standarnya relatif lebih baik,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PPN 12 Persen Demi Pemerataan, Biayai Subsidi dan Bantuan Sosial Lebih Luas

JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 akan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini