Pengamat: Sidang Virtual Tepat untuk Cegah Kerumunan Massa Rizieq

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi menegaskan bahwa sidang virtual untuk terdakwa Rizieq Shihab tepat dilakukan untuk mencegah kerumunan simpul-simpul massa pendukungnya.

“Kalau sampai Rizieq harus mondar mandir dari penjara ke Pengadilan Timur dan tidak efektif bisa terjadi penggelembungan massa di perjalanan,” kata Islah kepada Mata Indonesia News, Jumat 19 Maret 2021.

Menurutnya, bila sidang diadakan secara tatap muka berpotensi mempersulit aparat keamanan untuk mengendalikan massa pendukung Rizieq.

Terlebih dengan adanya massa pendukung, kekhawatiran bisa muncul jika ada terciptanya kerumunan. Hal ini sangat riskan terlebih di dalam suasana pandemi Covid-19 seperti ini.

“Satu kalau dia dihadirkan di ruang sidang kan perlu mobilitas ada kemungkinan ada beberapa hal yang bisa buat ujian bagi aparat keamanan,” kata Islah.

Sebelumnya, Rizieq menolak untuk menghadiri sidang kasus kerumunan di Petamburan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri. Hal itu pun sudah disampaikan Rizieq saat dijemput jaksa penuntut umum (JPU).

Hingga akhirnya, Rizieq hadir di muka persidangan. Namun ia tetap masih menyuarakan protesnya. Dalam sidang tersebut, JPU mebeberkan beragama bukti yang menunjukkan bahwa Rizieq mengajak masyarakat menghadiri maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya di Petamburan.

“Bahwa hasutan terdakwa di Tebet yang telah direkam dalam bentuk video dan diunggah ke media sosial YouTube, serta hasutan Haris Ubaidillah yang juga telah direkam dalam bentuk video disiarkan dalam sejumlah judul,” kata Jaksa, Jumat 19 Maret 2021.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini