Pengamat: Sidang Offline Rizieq Bisa Ciptakan Gelembung Massa yang Mengarah Destruktif

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi menilai bahwa keputusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan Rizieq Shihab untuk menggelar sidang offline atau tatap muka bisa menuai persoalan baru. Ia mengatakan keputusan tersebut bisa menciptakan kerumunan atau penggelembungan massa.

“Ini tidak hanya persoalan protokol kesehatan (prokes) tapi juga persoalan keamanan, bisa tercipta gelembung massa dan simpul-simpul massa yang kemudian mengarah kepada desktruktif huru hara dan sebagainya ,” kata Islah kepada Mata Indonesia News, Rabu 24 Maret 2021.

Islah juga menilai bahwa permintaan Rizieq beserta tim kuasa hukumnya tidak mempertimbangkan dampak yang bakal terjadi bila terjadi kerumunan. Kekhawatiran ini mengacu pada potensi adanya oknum yang hendak membuat kekacauan.

Meski tim kuasa hukum Rizieq menyatakan menjamin akan mengikuti protokol kesehatan dalam sidang yang akan digelar, namun Islah masih meragukan komitmen mereka.

“Pengacara Rizieq juga ngga perhitungan, ini kan bisa melebar kemana-mana dan dia seolah-olah terlalu konfiden, karena mereka pecinta Rizieq, dia ngga hitung kemungkinan ada penyusup yang memanfaatkan situasi kan kita ngga tahu,” kata Islah.

Adapun jaminan itu tertuang dalam surat jaminan yang mereka serahkan kepada majelis hakim dan dibacakan oleh salah satu anggota kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa 23 Maret 2021.

Surat jaminan ini menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk menetapkan persidangan perkara tersebut digelar secara offline atau tatap muka mulai Jumat 26 Maret 2021.

 

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok Energi dan BBM Aman Selama Libur Tahun Baru 2025

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan distribusi energi tetap terjaga selama perayaan Natal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini