MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur akan melibatkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal ini menuai polemik karena dianggap beban terhadap negara. Meski demikian pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia Lisman Manurung menegaskan jika Provinsi Kalimantan bisa menutup ‘lubang’ karena penggunaan APBN.
“Kalau ABPN seolah olah ngga boleh dibelanjakan, itu kan anggaran pendapatan belajannya layak Kalimantan disalurkan dalam jumlah besar. Berapa nilai ekspor batu bara, satu tahun bisa bayar semua. Intinya retribusi,” kata Lisman kepada Mata Indonesia News, Sabtu 5 Februari 2022.
Sementara Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya menegaskan jika mekanismenya sedang dimatangkan dan akan tertuang pada peraturan khusus. Namun dalam Undang-undang (UU) disebutkan otoritas IKN berhak melakukan pemungutan pajak khusus atau pungutan khusus.
“Otoritas juga akan diberikan hak-hak yang berlaku secara nasional tapi hanya untuk wilayah IKN,” katanya.
Selain itu Pelaksana Tugas Direktur Regional II Bappenas Muhammad Rudolf juga menegaskan jika pemilihan sistem otoritas tujuannya untuk menghindari intervensi politik. Maka diharapkan proses pembangunan tetap berjalan sesuai yang direncanakan.
“Otorita ini diharapkan memiliki keterkaitan erat dengan pemerintahan sehingga kepala otorita diangkat dan diberhentikan oleh presiden,” kata Rudolf.