Pengamat: Penegakkan Hukum Terhadap KSP tetap Dalam Koridor HAM

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengamat intelijen, Stanislaus Riyanta menilai bahwa upaya penegakkan hukum terhadap kelompok separatis Papua (KSP) tetap dilakukan dalam koridor Hak Asasi Manusia (HAM). Mengingat, target utamanya adalah kelompok separatis tersebut.

“Penegakan hukum tentu juga ada koridor HAM, yang diburu oleh aparat adalah kelompok KKB yang sudah menyerang masyarakat dan aparat dengan senjata,” kata Stanislaus kepada Mata Indonesia News, Kamis 29 April 2021.

Maka, supaya penegakkan hukum terhadap KSP bisa berjalan baik dan tidak melewati batas-batas HAM, peran intelijen dalam memetakan kekuatan lawan perlu diperkuat.

“Untuk mencegah korban dari masyarakat maka peran intelijen sangat penting untuk memastikan siapa lawan siapa kawan,” kata Stanislaus.

Saat ini, aparat keamanan berhasil menembak sembilan anggota kelompok separatis Papua (KSP) saat terjadi kontak senjata di Kampung Makki, Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Selasa 27 April 2021.

Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol Iqbal Alqudussy menegaskan bahwa sembilan anggota tersebut tewas. Peristiwa ini merupakan termasuk penindakan polisi tersebut merupakan bagian dari operasi penyergapan aparat TNI-Polri di Markas KSP Olenski.

“Mengakibatkan korban dari kelompok separatis sebanyak sembilan orang,” kata Iqbal.

Iqbal menjelaskan pengejaran dilakukan usai KSP melakukan sejumlah serangan di wilayah Ilaga dalam  beberapa waktu terakhir. Komplotan bersenjata itu melarikan diri ke sekitar Kampung Makki.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini