Pengamat: Langkah Tegas Perlu Dilakukan Jika KSTP Tidak Bisa Diajak Dialog Damai

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta mengatakan bahwa langkah tegas sudah sepatutnya dilakukan apabila kelompok separatis dan teroris Papua (KSTP) tidak bisa diajak untuk berkomunikasi dengan baik. Hal ini demi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.

“Kalau tidak bisa diajak dialog dan malah melawan dengan menggunakan senjata maka pemerintah harus tegas menindak mereka demi keamanan masyarakat,” kata Stanislaus kepada Mata Indonesia News, Sabtu 29 Mei 2021.

Sebenarnya pendekatan lunak yang berbentuk dialog juga pernah berhasil ketika mantan anggota KSTP bernama Tendinson Enumbi akhirnya bertobat dan kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pendekatan persuasif yang dilakukan Kodim 1714/Puncak Jaya ini akhirnya membuat Tendinson kembali ke NKRI sekaligus menyerahkan senjata secara simbolis saat melakukan upacara.

Melihat hal ini, pengamat intelijen ini menilai bahwa kesempatan selalu terbuka apabila ada anggota kelompok separatis dan teroris Papua yang ingin kembali ke NKRI.

“Dialog dan langkah persuasif selalu dilakukan, pemerintah diharapkan memberikan kesempatan kepada orang-orang yang terjerumus dalam jaringan KSTP untuk kembali ke NKRI,” kata Stanislaus.

Pendekatan yang seimbang antara keamanan dan dialog terus dilakukan oleh pemerintah. Wakil Presiden Ma’ruf Amin bahkan mengingunkan agar masyarakat tidak salah persepsi bahwa pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat mengedepankan pendekatan keamanan.

“Supaya tidak ada salah persepsi bahwa seakan-akan penanganan Papua lebih pendekatan keamanan, padahal justru kita pendekatannya adalah pendekatan kesejahteraan,” kata Ma’ruf.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini