Pengamat: KSP Bukan Kriminal Biasa, Mereka Sudah Merongrong Kedaulatan NKRI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Anak Bangsa Rudi Kamri menilai bahwa kelompok separatis Papua (KSP) bukan hanya kelompok kriminal biasa. Pergerakan mereka sudah menciderai kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kalau KSP dianggap kriminal, seolah-olah apa yang mereka lakukan hanya pidana kriminal biasa, padahal yang mereka lakukan ini merongrong kedaulatan NKRI,” kata Rudi di Youtube Kanal Anak Bangsa, Minggu 2 Mei 2021.

Kelompok separatis ini sudah banyak melakukan aksi teror yang mengorbankan masyarakat dan aparat keamanan. Alhasil, pemerintah pun sudah menetapkan KSP sebagai organisasi teroris. Melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, keputusan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018.

Kelompok tersebut dinilai sudah melakukan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman sehingga tecipta suasana teror luas. Selain itu, mereka juga menghancurkan obyek vital strategis terhadap lingkungan hidup hingga fasilitas internasional dengan dalih ideologi, politik dan keamanan.

“Nah berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KSP dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” kata Mahfud.

Sebelumnya ide pelabelan teroris terhadap KSP sudah pernah dikemukakan oleh Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

“Kami sedang terus gagas diskusi dengan beberapa kementerian dan lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KSP untuk kemungkinannya apakah bisa dikategorikan sebagai organisasi terorisme,” kata Boy pada Senin 22 Maret 2021.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rumah Sekda Karawang Digeledah, Begini Tanggapan Ketua BEM Fakultas Hukum UBP Karawang

MATA INDONESIA, KARAWANG-Pasca penggeledahan ruang dinas dan rumah Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini