Pengamat: KSP Bertujuan Memisahkan Diri, Layak Disebut Separatis

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengamat intelijen, Stanislaus Riyanta menilai bahwa kelompok separatis Papua (KSP) sudah layak menyandang status sebagai kelompok separatis teroris sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2018. Hal ini mengacu pada perbuatan KSP yang sarat akan kekerasan yang menimbulkan suasana teror.

“Dari definisi terorisme sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2018, kelompok tersebut memenuhi unsur untuk disebut sebagai teroris, dan karena tujuannya adalah untuk memisahkan diri dari NKRI atau separatism, maka sangat tepat sebutan kelompok separatis teroris tersebut,” kata Stanislaus kepada Mata Indonesia News, Senin 26 April 2021.

Hal serupa juga dikemukakan oleh anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha. Ia menilai kelompok separatis itu sudah layak dikategorikan sebagai teroris karena telah melakukan pelanggaran HAM berat.

“KSP telah membunuh warga sipil dan ini sudah pelanggaran HAM berat di mana perlu menjadikan KSP sebagai kelompok terorisme yang harus ditumpas,” kata Tamliha.

Terlebih, dengan adanya insiden penembakan terhadap Kepala BIN Daerah Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny oleh kelompok separatis Papua (KSP) pada Minggu 25 April 2021. Tamliha menyesalkan peristiwa ini sehingga ia mendesak aparat keamanan menindak tegas kelompok tersebut.

Ia menekankan agar TNI-Polri melakukan tindakan tegas agar aksi kekerasan yang melibatkan KSP tidak terulang.

“Demi martabat NKRI, dan kedaulatan bangsa, KSP di Papua perlu segera ditindak dengan tindakan tegas,” kata Tamliha.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Efisiensi Anggaran ‘Hantam’ Kulon Progo, Pelatihan Kerja untuk Masyarakat Ditiadakan

Mata Indonesia, Kulon Progo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo terpaksa membatalkan beberapa proyek pembangunan serta meniadakan sejumlah pelatihan kerja pada tahun 2025. Kebijakan ini diambil sebagai dampak dari efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh pemerintah pusat melalui Inpres Nomor 1/2025.
- Advertisement -

Baca berita yang ini