Pengamat: Kementerian Investasi Dorong Roda Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Ekonom Center Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy menilai pembentukan Kementerian Investasi mendorong roda pertumbuhan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan pekerjaan. Serta dapat meningkatkan penanaman modal di sektor industri manufaktur.

“Hal ini sebagai upaya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” kata Yusuf Rendy, Sabtu 10 April 2021.

Merujuk data Badan Koordinasi Penanaman Modal, sepanjang Januari hingga Desember 2020, realisasi investasi industri manufaktur tumbuh double digit sebesar Rp 272,9 triliun atau menyumbang 33 persen dari total investasi nasional yang mencapai Rp 826,3 triliun.

Realisasi penanaman modal sektor ini mampu tumbuh 26 persen yang sebelumnya hanya Rp 216 triliun pada 2019 menjadi Rp272,9 triliun pada 2020. Dari sisi penanaman modal dalam negeri (PMDN) industri manufaktur tercatat mencapai Rp 82,8 triliun atau tumbuh 14 persen dibandingkan tahun 2019 yang hanya sebesar Rp 72,7 triliun.

Realisasi dari investasi industri lokal tersebut berkontribusi hingga 20 persen dari total nilai PMDN yang mencapai Rp 413,5 triliun pada tahun lalu. Tahun ini, pemerintah menargetkan realisasi penanaman modal sektor industri manufaktur bisa naik sebesar Rp 323,56 triliun.

Optimisme itu didukung implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, pemulihan ekonomi global pascavaksinasi, dan pembentukan Kementerian Investasi.

Kementerian Investasi, kata dia, harus bisa terus berinovasi dalam menyederhanakan proses perizinan investasi di dalam negeri dan bisa leading dalam melakukan koordinasi dengan kementerian ataupun lembaga lain baik di level pusat dan daerah khususnya koordinasi kebijakan investasi.

“Jangan sampai justru Kementerian Investasi menambah mata rantai koordinasi yang justru bisa memperlambat proses investasi di dalam negeri,” katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Jumat 9 April 2021 menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah DPR pada 8 April 2021.

Rapat Pengganti Badan Musyawarah DPR pada Kamis 8 April 2021 telah menyepakati Surat Presiden tersebut, yaitu penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.

Selanjutnya, Rapat Pengganti Badan Musyawarah DPR juga menyepakati pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini