MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah telah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi menilai tindakan itu membuat para pendukung gerakan radikal tidak bisa berkutik.
“Ketika FPI dibubarkan oleh pemerintah yang kebingungan lembaga internasional yang mendukung radikalisme secara diam-diam,” kata Islah kepada Mata Indonesia News, Sabtu 6 Februari 2021.
Ia juga menegaskan bahwa hal ini pelacakan aliran dana yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan investigasi kepolisian berimbas positif karena situasi politik menjadi aman.
“Keamanan kita menjadi nyaman, Pak Jokowi menunjuk Kapolri yang nonmuslim juga menjadi tanpa beban, mengerluarkan Perpres No. 3 dan No. 7 seperti tidak ada hambatan,” kata Islah.
Sementara Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengemukakan bahwa penyidik Polri masih mendalami dugaan unsur pidana di balik transaksi rekening milik FPI. Termasuk dugaan adanya aliran dana ke teroris.
“Itu ada rekening 92 rekening. Seluruhnya sekarang dipelajari oleh Bareskrim Polri terhadap transaksi melibatkan 92 rekening tersebut,” kata Brigjen Rusdi, Minggu 7 Februari 2021.
Rusdi memastikan Polri akan menindak jika memang nantinya ditemukan unsur pidana dalam transaksi 92 rekening FPI tersebut.