Cegah Kebijakan Intoleran, SKB 3 Menteri Dinilai Sudah Tepat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia yang beragam.

Kehadiran surat tersebut diharapkan bisa mencegah para pengambil kebijakan yang menganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat.

“Sehingga melahirkan sikap keberagaman yang inklusif dan toleran,” kata Zainut, Minggu 7 Februari 2021.

SKB 3 Menteri yang ditetapkan itu berkaitan dengan larangan bagi sekolah negeri membuat aturan yang mewajibkan siswanya mengenakan atribut kekhususan agama. SKB yang ditandantangi Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran kebhinekaan di lingkungan sekolah.

“Terbitnya SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragama, plural dan bhineka,” kata Zainut.

Zainut menegaskan bahwa SKB 3 Menteri juga sudah selaras dengan amanat konstitusi sehingga bisa mempertegas kebebasan beragama, baik bagi siswa, guru maupun tenaga pendidik lainnya.

Ia juga menilai masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri ini karena tujuannya untuk melindungi.

“Untuk hal tersebut, hendaknya masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri, karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah, kata Zainut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tanpa Kematian Sapi, Kasus PMK di Kulon Progo Berangsur Turun: DPP Beri Obat, Vitamin, dan Siapkan Vaksin 9.200 Dosis

Mata Indonesia, Kulon Progo - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kulon Progo mencatat penurunan jumlah kasus aktif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi ternak. Meski sempat melonjak pada awal 2026, kondisi terbaru menunjukkan tren membaik.
- Advertisement -

Baca berita yang ini