Cegah Kebijakan Intoleran, SKB 3 Menteri Dinilai Sudah Tepat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia yang beragam.

Kehadiran surat tersebut diharapkan bisa mencegah para pengambil kebijakan yang menganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat.

“Sehingga melahirkan sikap keberagaman yang inklusif dan toleran,” kata Zainut, Minggu 7 Februari 2021.

SKB 3 Menteri yang ditetapkan itu berkaitan dengan larangan bagi sekolah negeri membuat aturan yang mewajibkan siswanya mengenakan atribut kekhususan agama. SKB yang ditandantangi Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran kebhinekaan di lingkungan sekolah.

“Terbitnya SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragama, plural dan bhineka,” kata Zainut.

Zainut menegaskan bahwa SKB 3 Menteri juga sudah selaras dengan amanat konstitusi sehingga bisa mempertegas kebebasan beragama, baik bagi siswa, guru maupun tenaga pendidik lainnya.

Ia juga menilai masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri ini karena tujuannya untuk melindungi.

“Untuk hal tersebut, hendaknya masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri, karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah, kata Zainut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Nyata Pemerintah Putus Aliran Dana Judi Daring Lewat Pemblokiran Rekening dan e-Wallet

*) Oleh : Andi Mahesa Judi daring telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi Indonesia. Perkembangannya yang pesat di era digital memanfaatkan berbagai celahteknologi untuk beroperasi, termasuk melalui sistem perbankan dan layanankeuangan berbasis dompet digital. Transaksi yang cepat, anonim, dan lintas batas membuat peredaran uang hasil judi daring semakin sulit dilacak tanpa intervensi tegasdari negara. Menyadari hal ini, pemerintah bergerak cepat untuk memutus aliran dana yang menjadi urat nadi praktik ilegal tersebut. Salah satu langkah strategis yang kiniditempuh adalah pemblokiran rekening dormant dan e-wallet yang terindikasidigunakan dalam transaksi judi daring. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, berkomitmen untuk menindak tegas setiap dompet digital yang terlibatdalam tindak pidana judi daring. Berdasarkan data, PPATK mencatat deposit judidaring melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun, dengan jumlah transaksi fantastishingga 12,6 juta kali. Angka ini mencerminkan skala masalah yang tidak dapatdianggap remeh. Pemblokiran dilakukan tidak hanya terhadap e-wallet...
- Advertisement -

Baca berita yang ini