MATA INDONESIA, JAKARTA-Pedangdut Ridho Roma kembali jadi sorotan. Putra Rhoma Irama ini tersandung kasus penyalahgunaan narkotika dan ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis, 4 Februari 2021.
Peristiwa ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Ia membenarkan penangkapan pedangdut bernama lengkap Muhammad Ridho Irama.
“Benar, MR diamankan terkait narkoba,” ucapnya, Minggu 7 Februari 2021.
Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkapkan detail penangkapan. Baik tempat maupun perincian kasus tersebut.
Meski begitu, Yusri mengonfirmasi Ridho positif barang haram narkoba berjenis ekstasi.
“Positif dia amphetamine,” kata Yusri.
Sebelumnya, Ridho pernah terjerat kasus barang haram narkotika. Ia terciduk dan positif narkoba jenis sabu pada tahun 2017.
Ridho sempat menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Kejadian itu pun membuat pria 32 tahun itu menyesali perbuatannya.