MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah telah melarang Front Pembela Islam (FPI) untuk melakukan aktivitas di Indonesia. Namun para eks pengurus FPI berupaya untuk tetap eksis dan mengubah kepanjangan singkatan organisasinya menjadi Front Persaudaraan Islam.
Direktur Eksekutif Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi menegaskan bahwa perubahan nama atau organisasi pada tubuh FPI tidak akan sukses.
“Bermetamorfosis dalam bentuk apapun, tidak akan sukses,” kata Islah kepada Mata Indonesia News, Senin 8 Februari 2021.
Ia juga membandingkan FPI dengan organisasi terlarang lainnya yaitu Hizbut Tahrir yang juga tidak bertahan lama saat tidak diakui eksistensinya oleh negara-negara Arab.
Hizbut Tahrir juga sama yang dulu sempat membesar di Palestina, Aljazair dan sebagainya, namun saat negara Arab tidak mengakui organisasi itu semakin kempis, megap-megap, akhirnya tidak bisa berkembang.
Pemerintah telah resmi melarang organisasi massa pimpinan Rizieq Syihab itu dengan berbagai alasan, pertama bertentangan dengan tujuan menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara Pancasila, UUD 1945, keutuhan negara dan Bhinneka Tunggal Ika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
Kedua, isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas. Ketiga, FPI belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas sampai tanggal 20 Juni 2019 sesuai dengan Keputusan Mendagri tanggal 20 Juni 2014.
Keempat, kegiatan ormas bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 59 ayat (3), Pasal 59, dan Pasal 82 UU Ormas.
Kelima, pengurus dan anggota FPI kerap melakukan razia atau sweeping di masyarakat padahal itu tugas aparat keamanan.
Terakhir, ada pengurus dan anggota FPI yang terlibat terorisme dan pidana umum.