MATA INDONESIA, JAKARTA-Kesaksian mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dipersidangan dinilai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tidak jujur terkait kasus korupsi Bansos covid-19.
“Banyak yang tidak sesuai dengan keterangan saksi. Saya minta saudara jujur. Dari klarifikasi yang dilakukan dalam sidang ini banyak yang tidak sesuai keterangan saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat 9 Juli 2021.
Juliari sendiri kerap menyatakan tidak mengetahui atau pun menjawab tidak pernah saat ditanya penasihat hukum dua terdakwa. Baik soal pungutan fee, penunjukkan vendor, hingga bayaran pengacara.
“Saudara jangan menyulitkan saudara sendiri. Ini dua orang terdakwa bisa jadi saksi masalah yang baru terhadap saudara. Jangan anggap apa yang saudara hadapi saat ini tidak akan muncul persoalan baru kalau saudara tidak jujur,” katanya.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan bansos Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.