Pengadilan Rusia Hukum Pebasket Wanita AS Sembilan Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, MOSKOW – Pengadilan Rusia menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun kepada pebasket wanita Amerika Serikat, Brittney Griner karena terbukti bersalah karena membawa cairan rokok elektrik yang mengandung ganja.

Griner ditahan di Rusia sejak Februari lalu. Rencananya, dia akan memperkuat klub setempat untuk mengisi waktu jeda kompetisi bola basket profesional wanita AS, WNBA.

Atlet berusia 31 tahun itu mengakui memiliki rokok elektrik yang mengandung ganja tapi dia menegaskan itu murni kekeliruan karena tidak sengaja mengemasnya.

Sebelum diputuskan bersalah, sambil berurai air mata Griner meminta kepada hakim pengadilan tidak mengakhiri kariernya ddengan hukuman penjara yang kejam. Selain penjara sembilan tahun, dia juga didenda 1 juta Rubel atau sekitar 250 juta Rupiah.

Pengacara Griner Maria Blagovolina mengatakan kliennya sangat marah dan sangat stres atas hukuman tersebut.

“Dia hampir tidak bisa bicara. Ini waktu yang sulit baginya. Ketika kami melihat Brittney pada hari Selasa, kami mengatakan kepadanya, ‘Sampai jumpa pada hari Kamis’. Dia berkata, ‘Sampai jumpa di hari kiamat’. Jadi sepertinya dia benar,” ujarnya, dikutip dari BBC, Jumat 5 Agustus 2022.

Tim kuasa hukum Griner akan mengajukan banding atas hukuman sembilan tahun penjara dan denda 1 juta Ruber yang diputuskan pengadilan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hadapi Siklon Tropis, BPBD Kulon Progo Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Ajukan Perpanjangan Status Darurat

Mata Indonesia, Kulon Progo - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kulon Progo mengajukan perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi akibat potensi ancaman Bibit Siklon Tropis 99S dan 90S yang melintasi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
- Advertisement -

Baca berita yang ini