Pengadilan Mesir Hukum Gantung 24 Anggota Ikhwanul Muslimin

Baca Juga

MATA INDONESIA, KAIRO – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 24 anggota Ikhwanul Muslimin atas pembunuhan terhadap petugas kepolisian dalam dua kasus terpisah, demikian dikatakan sumber peradilan.

Pengadilan Kriminal Damanhour, di utara ibu kota Kairo, menghukum kelompok Ikhwanul Muslimin atas beberapa kejahatan, termasuk dugaan pengeboman bus yang mengangkut petugas polisi di provinsi pesisir Beheira tahun 2015.

Serangan tersebut menewaskan tiga anggota kepolisian dan melukai puluhan lainnya. Sementara kasus lain juga menyeret anggota dari Ikhwanul Muslimin dan diadili oleh pengadilan yang sama atas kasus pembunuhan terhadap polisi tahun 2014.

Sebanyak 8 dari 24 terdakwa diadili secara in absentia. Sebagai catatan, In absentia adalah istilah dalam bahasa Latin yang secara harfiah berarti “dengan ketidakhadiran”. Dalam istilah hukum, pengadilan in absentia adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut.

Hukuman mati bagi narapidana sipil di Mesir – negara berpenduduk terpadat di wilayah Arab itu, dilakukan dengan cara digantung, seperti dilansir English Al Arabiya, Jumat, 30 Juli 2021.

Tahun 2013, pemerintah Mesir menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok terlarang –menyusul penggulingan militer terhadap mantan Presiden Mohamed Morsi yang merupakan presiden pertama yang terpilih secara demokratis di negara tersebut.

Presiden Abdel Fattah al-Sisi telah menindak Ikhwanul Muslimin, dengan ribuan pendukungnya dipenjara. Ikhwanul Muslimin, yang didirikan di Mesir tahun 1928, menyerukan agar Islam menjadi jantung kehidupan publik.

Ini memantapkan dirinya sebagai gerakan oposisi utama di Mesir meskipun mengalami penindasan selama beberapa dekade, dan telah mengilhami gerakan spin-off dan partai politik di seluruh dunia Muslim. Namun, kelompok ini tetap dilarang di beberapa negara termasuk Mesir karena diduga terkait dengan terorisme.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Menyongsong Indonesia Emas 2045, IMANC Gelar Kongres Nasional di Bangkalan

Mata Indonesia, Bangkalan - Ikatan Mahasiswa dan Sarjana Pondok Pesantren Nurul Cholil (IMANC) akan menyelenggarakan Kongres Nasional ke-3 pada tanggal 18-19 Januari 2025 di Ma'had Aly Nurul Cholil, Bangkalan. Kongres ini merupakan agenda penting bagi IMANC dalam memperkuat peran dan pengabdian mahasiswa dan sarjana lulusan Pondok Pesantren Nurul Cholil di tengah masyarakat khususnya terhadap pondok pesantren.
- Advertisement -

Baca berita yang ini