Pengadilan Mesir Hukum Gantung 24 Anggota Ikhwanul Muslimin

Baca Juga

MATA INDONESIA, KAIRO – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 24 anggota Ikhwanul Muslimin atas pembunuhan terhadap petugas kepolisian dalam dua kasus terpisah, demikian dikatakan sumber peradilan.

Pengadilan Kriminal Damanhour, di utara ibu kota Kairo, menghukum kelompok Ikhwanul Muslimin atas beberapa kejahatan, termasuk dugaan pengeboman bus yang mengangkut petugas polisi di provinsi pesisir Beheira tahun 2015.

Serangan tersebut menewaskan tiga anggota kepolisian dan melukai puluhan lainnya. Sementara kasus lain juga menyeret anggota dari Ikhwanul Muslimin dan diadili oleh pengadilan yang sama atas kasus pembunuhan terhadap polisi tahun 2014.

Sebanyak 8 dari 24 terdakwa diadili secara in absentia. Sebagai catatan, In absentia adalah istilah dalam bahasa Latin yang secara harfiah berarti “dengan ketidakhadiran”. Dalam istilah hukum, pengadilan in absentia adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut.

Hukuman mati bagi narapidana sipil di Mesir – negara berpenduduk terpadat di wilayah Arab itu, dilakukan dengan cara digantung, seperti dilansir English Al Arabiya, Jumat, 30 Juli 2021.

Tahun 2013, pemerintah Mesir menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok terlarang –menyusul penggulingan militer terhadap mantan Presiden Mohamed Morsi yang merupakan presiden pertama yang terpilih secara demokratis di negara tersebut.

Presiden Abdel Fattah al-Sisi telah menindak Ikhwanul Muslimin, dengan ribuan pendukungnya dipenjara. Ikhwanul Muslimin, yang didirikan di Mesir tahun 1928, menyerukan agar Islam menjadi jantung kehidupan publik.

Ini memantapkan dirinya sebagai gerakan oposisi utama di Mesir meskipun mengalami penindasan selama beberapa dekade, dan telah mengilhami gerakan spin-off dan partai politik di seluruh dunia Muslim. Namun, kelompok ini tetap dilarang di beberapa negara termasuk Mesir karena diduga terkait dengan terorisme.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini