MATA INDONESIA, JAKARTA – Persidangan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo mulai digelar, besok, Senin 17 Oktober 2022.
Pada persidangan tersebut wartawan hanya diperbolehkan mengambil gambar sebelum sidang dimulai, setelah itu dipersilakan mengikuti jalannya sidang melalui siaran TV poll yang disediakan atau melalui kanal YouTube PN Jakarta Selatan.
Kebijakan itu diambil karena kasus tersebut dipastikan akan menyedot perhatian masyarakat sementara ruang sidang dan komplek PN Jakarta Selatan terbatas.
Begitu juga dengan pengunjung sidang hanya dibatasi 50 orang saja.
“Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya, maksimal 50 orang, maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama,” demikian diungkapkan pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto yang dikutip Minggu 16 Oktober 2022.
Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Makruf akan menjalani persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa.
Sementara dua anggota majelis adalah Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.