Peneliti Asing Gak Izin Bakal Didenda Rp 4 Miliar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Peneliti manca negara tidak bisa seenaknya lagi melakukan aktivitasnya di Indonesia. Jika tertangkap tanpa izin meneliti bisa dipidana denda paling banyak Rp 4 miliar.

Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) mengaturnya dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).

“Pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi asing dan/atau orang asing wajib memperoleh izin dari pemerintah pusat,” kata Pelaksana Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristek, Muhammad Dimyati di Jakarta, Senin 26 Oktober 2020.

Pasal 92 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 disebutkan sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar hitam orang asing yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.

Hal itu berlaku bagi setiap orang asing yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa izin di Indonesia.

Sementara dalam Pasal 93 UU Sisnas Iptek, disebutkan bahwa jika orang asing tersebut kembali melakukan pelanggaran dengan melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia tanpa izin, maka dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Selain denda, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa larangan untuk memperoleh izin penelitian di wilayah Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama lima tahun.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Aksi OPM Merusak Pendidikan dan Menghambat Kemajuan Papua

Oleh: Petrus Pekei* Papua adalah tanah harapan, tempat masa depan generasi muda bertumbuh melalui pendidikan, kerja keras, dan persaudaraan. Setiap upaya yang mengganggu ketenangan dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat Papua sejatinya berseberangan dengan cita-citabesar tersebut. Karena itu, penguatan narasi damai dan dukungan terhadap kehadiran negara menjadi energi utama untuk memastikan Papua terus melangkah maju. Di tengah dinamikakeamanan, bangsa ini menunjukkan keteguhan sikap bahwa keselamatan warga sipil, keberlanjutan pendidikan, dan pembangunan berkeadilan adalah prioritas yang tidak dapatditawar. Peristiwa kekerasan yang menimpa pekerja pembangunan fasilitas pendidikan di Yahukimomenggugah solidaritas nasional. Respons publik yang luas memperlihatkan kesadarankolektif bahwa pendidikan adalah fondasi masa depan Papua. Sekolah bukan sekadarbangunan, melainkan simbol harapan, jembatan menuju kesejahteraan, dan ruang aman bagianak-anak Papua untuk bermimpi. Ketika ruang ini dilindungi bersama, optimisme tumbuhdan kepercayaan terhadap masa depan kian menguat. Dukungan masyarakat terhadap langkahtegas aparat keamanan merupakan bentuk kepercayaan pada negara untuk memastikan rasa aman hadir nyata hingga ke pelosok. Narasi persatuan semakin kokoh ketika tokoh-tokoh masyarakat Papua menyampaikanpandangan yang menyejukkan. Sekretaris Jenderal DPP Barisan Merah Putih Republik Indonesia, Ali Kabiay, menegaskan pentingnya perlindungan warga sipil dan keberlanjutanpembangunan, khususnya pendidikan. Pandangannya menekankan bahwa stabilitas adalahprasyarat utama bagi kesejahteraan, dan negara perlu bertindak tegas serta terukur agar ketenangan sosial terjaga. Ajakan kepada masyarakat untuk tetap waspada, memperkuatkomunikasi dengan aparat, dan menolak provokasi menjadi penopang kuat bagi ketertibanbersama. Sikap serupa juga disuarakan oleh...
- Advertisement -

Baca berita yang ini