MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan, bahwa seluruh ASN dilarang untuk mudik atau berpergian ke luar daerah, atau mengambil cuti selama libur Idul Fitri 2021 ini.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut ditandatangani Tjahjo, Rabu 7 April 2021.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021,” demikian bunyi poin dalam surat edaran tersebut.
Namun, Tjahjo tetap memperbolehkan ASN melakukan perjalanan dinas, hanya untuk yang bersifat penting.
Syaratnya, ASN wajib mengantongi surat tugas yang ditandatangani pejabat eselon II. Begitu juga bila harus ke luar kota untuk keperluan mendesak, wajib mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansi masing-masing.
Kemudian, Tjahjo dalam SE tersebut mengingatkan, ASN yang berpergian memperhatikan peta zonasi penyebaran Covid-19, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kemenhub dan Satgas, serta disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Dalam surat tersebut, Tjahjo juga membatasi cuti bagi para ASN selama periode larangan mudik.
“Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi pegawai ASN, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN,” kata Tjahjo.
Pembatasan cuti ini tidak berlaku bagi pegawai ASN yang mengajukan cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting lainnya.