MINEWS.ID, JAKARTA – Untuk mencegah keributan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakhrullah mengimbau pencetakan KTP elektronik untuk warga negara asing (WNA) setelah pemilihan umum.
“Sudah saya beri arahan agar petugas di daerah lebih berhati-hati. Ini dalam rangka menjaga agar tidak terjadi kegaduhan,” ujar Zudan di Jakarta, Rabu 27 Februari 2019.
Dia menegaskan harus ada sosialisasi masif bahwa undang-undang mengatur warga negara asing (WNA) wajib memiliki KTP el.
Seorang WNA bisa memiliki KTP el tapi dengan syarat yang ketat. Hal itu diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Namun kepemilikan e-KTP itu tak membuat WNA menjadi memiliki hak pilih pada Pemilu di Indonesia. Hak pilih hanya untuk WNI.
Bunyi Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 sebagai berikut;
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin
atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
(2) Dihapus.
(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.
(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
(5) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.
(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el. (Yurinta Aisyara)