Pemuda yang Lecehkan Lagu Aisyah Dinilai Tak Dibekali Kecerdasan Digital

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Masih saja ada orang yang menjadikan lagu ‘Aisyah Istri Rasulullah’ sebagai konten bercandaan. Padahal sudah banyak yang diciduk polisi karena dianggap menistakan agama.

Baru-baru ini, kembali beredar sebuah video yang menampilkan seorang pemuda menyanyikan lagu ‘Aisyah Istri Rasulullah’ yang dipopulerkan oleh Syakir Daulay. Namun, ia mengubah liriknya dengan kata-kata tidak sopan dan melecehkan.

Video tersebut menjadi viral di media sosial. Salah satunya diposting pada akun Instagram @christian_joshuapale, pemuda itu tampak sedang karaoke dengan dua orang lainnya. Ia pun dengan semangat menyanyikan lagu tersebut, hingga terdengar liriknya diubah menjadi tak sopan.

Bahkan, sadar telah mengubah lirik tersebut. Pemuda itu tampak tak bersalah dan tertawa. Diujung video ia mengatakan, “Jangan lupa like, comment, dan subscirbe,” layaknya seorang YouTuber. Tak diketahui identitas pemuda tersebut. Yang pasti, ulahnya itu mendapat kecaman dari netizen.

Konsultan Bisnis Digital Tuhu Nugraha pun ikut menyayangkan kejadian ini. Ia mengatakan, kejadian serupa terjadi karena para pelaku tak memahami konteks beretika yang baik dalam menggunakan media sosial.

Ini banyak sekali terjadi sekarang. Yang saya khawatirkan ketika kita menghadirkan infrastruktur digital tanpa dibarengi dengan edukasi soal digital intelligence. Akhirnya banyak yang kebablasan demi mencari likes dan komen di media sosial,” ujarnya kepada Mata Indonesia, Selasa 5 Mei 2020.

Tuhu pun mengungkapkan bahwa yang menjadi kelemahan selama karena tidak ada edukasi yang baik soal kecerdasan digital saat menggunakan media sosial. “Selama ini baru soal hoaks yang banyak diedukasi ke publik, sementara aspek lain belum banyak diketahui,” katanya.

Ia pun menganjurkan agar orangtua, sekolah dan pemerintah perlu memahami soal ini. Soalnya kemampuan anak yang masih remaja untuk memahami potensi risiko masih sangat rendah.

Tuhu lalu mengatakan, terkait postingan video itu bisa dibawa ke ranah hukum karena termasuk bentuk penistaan agama. Selain itu, biasanya terkait konten apa yang dianggap melanggar hukum atau tidak, saat ini semuanya masih mengacu ke UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehingga kurang bertaji.

“Itu sebabnya kita perlu punya UU privasi data (perlindungan data pribadi) dan harus segera disahkan, biar lebih jelas juga aturannya,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini