Pemuda Surabaya yang Hina Nabi Muhammad Ngaku sedang Mabuk

Baca Juga

MATA INDONESIA, SURABAYA – Belum lama ini sebuah video yang menampilkan seorang pemuda menyayikan lagu ‘Aisyah Istri Rasulullah’ yang liriknya diubah viral di media sosial. Pemuda itu lansung dikecam netizen karena diduga melakukan penistaan agama.

Dilihat dari video yang diunggah akun Instagram @ndorobeii, awalnya pemuda itu sedang menyanyi sepenggal lirik dari lagu yang lagi viral itu.Penggalan lirik ‘main lari-lari’ diganti dengan ‘minum anggur merah’.

Setelah videonya viral, pemuda berinisial B warga Kalijudan, Surabaya, Jawa Timur itu diamankan polisi, Rabu 15 April 2020.

“Dugaan penistaan agama,” kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 24 April 2020 lalu.

Arief mengatakan, pemuda itu tengah mabuk minuman beralkohol bersama temannya saat video dibuat. “Dari hasil pemeriksaan, awalnya hanya bercanda sama temannya. Ya guyonan-guyonan dengan temannya aja. Pada saat itu yang bersangkutan mengkonsumsi minuman beralkohol,” terangnya.

BACA JUGA: Viral Video Pemuda Hina Nabi Muhammad dan Aisyah

Lebih lanjut, polisi menjelaskan kronologi penangkapan B. Awalnya, B mengunggah video tersebut pada akun Instagram pribadinya. “Kronologinya Selasa pada tanggal 14 April dari saudara B ini mengupload video tersebut di instastorynya lalu dari tim kami melakukan siber patrol,” ungkapnya.

“Menemukan file tersebut, lalu pagi harinya (15 April) kita mengamankan yang bersangkutan di wilayah Kalijudan. Kita periksa di Mapolrestabes Surabaya,” imbuhnya.

Dari kasus itu polisi memeriksa enam saksi, yakni pelapor hingga saksi ahli.
Sementara itu, pelaku terus menangis tersedu-sedu meminta maaf atas kesalahannya.

“Minta maaf memang saya salah dalam saya ngomong tadi, menyanyikan lagu yang salah, mohon maaf untuk agama Islam saya telah berbuat salah. Saya minta maaf terutama buat agama Islam, agama saya sendiri, saya minta maaf. Mohon maaf ya pak. Astagfirullah hal adzim,” tangis B.

Pelaku dijerat Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 dan Pasal 28 UU ITE. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Antonius Fokki Ardiyanto Anggota DPRD Kota Yogya Tertarik Posisi Calon Wakil Wali Kota Yogyakarta

Mata Indonesia, Yogyakarta - Antonius Fokki Ardiyanto atau sapaan akrabnya Fokki yang saat ini masih aktif sebagai Anggota DPRD Kota Yogyakarta telah melakukan pendaftaran diri Bakal Calon Wakil Wali Kota Yogya, melalui PDI Perjuangan Jumat (3/5/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini