Pemuda Katolik Indonesia: Soal Kejelasan Wagub, Anies-DPRD Harus Duduk Bersama

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Hampir satu tahun kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta kosong pasca mundurnya Sandiaga Uno. Kondisi ini membuat roda pemerintahan di ibukota mengalami berbagai kendala.

Sebaliknya proses penggodokan dua Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang sudah ada, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto terkesan lamban. Padahal dalam Pasal 176 UU 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, disebutkan DPRD melalui partai pengusung dapat menentukan pengganti posisi Wakil Gubernur.

Pasal 176 berbunyi, dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

Terbaru, ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan kunjungan kerja ke Kolombia dan Amerika Serikat beberapa hari lalu, tidak hanya agenda kerja yang tidak bisa diwakili, namun juga adanya rumor politik uang dalam pemilihan kursi DKI 2 gencar digulirkan oleh pihak tertentu dan semakin memperkeruh suasana.

Belum lagi aturan tata tertib pemilihan Wagub belum juga dirampungkan oleh Pansus Wagub di DPRD DKI.

Menanggapi hal itu, Ketua Pemuda Katolik Komisariat Daerah DKI Jakarta, Bondan Wicaksono mengimbau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan DPRD duduk bersama guna membicarakan sampai mana proses pemilihan Wagub DKI yang baru berjalan.

“Usai kunjungan kerja ke luar negeri, sebaiknya Pak Anies alangkah baiknya duduk bersama dengan para Anggota Dewan atau pansus Wagub DKI. Selain silahturahmi, hal ini juga bisa dijadikan untuk mengupdate informasi terbaru soal wagub,” kata Bondan di Jakarta, Senin 22 Juli 2019.

Dengan demikian, permasalahan dan kendala yang selama ini ada, hingga memperlama proses pemilihan Wagub DKI Jakarta dapat diketahui masyarakat.

“Tentunya kami mendukung apabila Pak Anies dan Pansus Wagub DKI duduk bersama guna membahas persoalan wagub, sebelum paripurna nanti dimulai. Setidaknya masalah adanya rumor politik uang ini sudah clear, dan masyarakat DKI Jakarta dapat tahu dan secara transparan,” ujar Bondan.

Bondan mengaku optimis dengan cara musyawarah mencapai mufakat proses penentuan Wagub DKI Jakarta ini akan menemui titik terang. Ditambah masyarakat yang sudah tidak sabar menanti sosok Wagub DKI Jakarta yang baru.

Tentunya lewat sosok Wagub DKI Jakarta yang baru, mampu membantu program dan kinerja Pemprov DKI Jakarta, agar tugas pimpinan bisa dibagi dua antara Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai mana diamanatkan dalam konstitusi sebagai abdi dan pelayan masyarakat dalam pelayanan pemerintahan.

Diketahui, rapat Paripurna Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta dipastikan mundur dari jadwal yang ditentukan yaitu Senin ini.

Alasan mundurnya rapat paripurna dari jadwal yang ditetapkan karena hingga kini pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Cawagub DKI belum juga melakukan rapat pimpinan gabungan bersama pimpinan DPRD.

“Karena sampai hari ini belum ada penjadwalannya, jadi ya mundur. Karena sampai hari ini belom rapimgab,” ujar Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Bestari Barus.

Bestari mengaku belum dapat memastikan kapan paripurna pemilihan digelar. Sebab, salah satu penyebab mundurnya sidang paripurna tersebut karena rapimgab yang membahas tatib pemilihan belum juga dilaksanakan.

Padahal pada Senin 15 Juli 2019 lalu rapimgab juga batal digelar dengan alasan tidak kuorum. Sehari setelahnya, rapimgab tatib tersebut juga kembali batal digelar karena ada beberapa pihak yang tak bisa hadir.

“Tatib ini belum bisa dipakai. Udah beberapa kali (batal), dan kita sebetulnya pansus sudah selesai. Hanya aja sampai hari ini mekanisme di dewan itu kan bukan pansus yang menjadwalkan untuk rapim, kita kan gak bisa menjadwalkan rapim. Yang bisa menjadwalkan rapim itu Sekwan, jadi belum dijadwalkan,” kata Bestari.

Tata tertib tersebut nantinya, disusun oleh anggota pansus untuk keperluan pemilihan calon DKI 2. Setelah drafnya selesai digarap, maka DPRD harus menggelar rapimgab guna membahas mengenai pasal-pasal yang ada dalam tatib tersebut.

Jika sudah disahkan tatib tersebut, maka mekanisme selanjutnya adalah penentuan anggota panitia pemilihan (Panlih) yang bertugas menetapkan calon. Pengumuman anggota panlih akan dilakukan bersamaan dengan paripurna pengesahan tata tertib.

Usai semua rangkaian pengesahan tatib dan panlih selesai, barulah DPRD DKI Jakarta bisa menggelar Bamus untuk menetapkan jadwal sidang paripurna guna pemilihan Wagub DKI Jakarta dilaksanakan. (Krisantus de Rosari Binsasi)

Berita Terbaru

Tokoh Agama Ajak Masyarakat Jaga Ketenangan Pasca Penetapan Hasil Pilkada

Jakarta - Menyusul penetapan hasil Pilkada Serentak 2024, para tokoh agama di Indonesia mengajak masyarakat untuk menjaga ketenangan dan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini