Pemkab Merauke Berlakukan Pembatasan Sosial

Baca Juga

MATA INDONESIA, MERAUKE – Kasus penyebaran Covid-19 di Papua mulai tinggi. Pemerintah Kabupaten Merauke, Papua memberlakukan pembatasan sosial (social distancing), mengingat kasus COVID-19 di wilayah tersebut terus meningkat.

Kepala BPKAD Merauke, Elias Mite yang ditunjuk Bupati Romanus Mbaraka untuk memimpin rapat terkait covid bersama para muspida, mengatakan bahwa pembatasan sosial mulai diterapkan jika sampel puluhan pasien covid menunjukkan hasil varian omicron.

”Sampel 43 orang dengan covid telah dikirm ke Jayapura. Kita masih menunggu hasil uji laboratoriumnya,” kata Elias di Kantor Bupati Merauke.

Meski ada temuan puluhan kasus di awal tahun ini, bahkan sudah ada dua yang meninggal dunia, pemerintah daerah setempat belum menetapkan status siaga sembari menunggu hasil laboratorium.

“Belum ada penerapan level, kita masih tunggu hasil laboratorium. Jika sudah keluar hasilnya, baru diambil kebijakan. Tapi untuk social distancing itu sudah pasti diterapkan,” kata dia.

Elias mengungkapkan, pemerintah daerah setempat akan membentuk kembali satuan gugus tugas COVID-19, menyusul ditemukan puluhan kasus pada awal tahun ini.

“Dalam rapat tadi disepakati untuk mengaktifkan kembali Satgas Covid-19, lalu dilakukan penertiban prokes untuk menekan penyebaran virus,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Merauke, dr Nevile Muskita menyebut kasus Covid-19 di Merauke sebanyak 70 kasus, 2 pasien di antaranya meninggal dunia.

“Kemarin 43 kasus, hari ini tambah lagi 27 kasus. Sebagian besar pasien COVID-19 di Merauke menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah masing-masing,” ujarnya.

Guna menekan penyebaran kasus, Dinkes Merauke melakukan upaya preventif dengan melakukan testing, tracing dan treatment.

“Dari sisi masyarakat tentunya mereka harus mematuhi protokol kesehatan, terutama pakai masker dan juga mau divaksin,” ujarnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Pastikan Threshold PPh Final UMKM Tetap Berlaku Tanpa Penurunan

Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa ambang batas (threshold) omzet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mendapatkan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini