Pemkab Kulon Progo Kembali Gelar Open Bidding untuk Posisi Kepala Dinkes dan Dinsos PPPA

Baca Juga

Mata Indonesia, Kulon Progo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo kembali membuka seleksi terbuka atau open bidding jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama.

Setelah sebelumnya menyelesaikan pengisian posisi Kepala BPBD dan Kepala Badan Kesbangpol, kini proses seleksi dilanjutkan untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulon Progo.

Pergantian pejabat ini dilakukan karena posisi Kepala Dinkes sebelumnya, Sri Budi Utami, telah dimutasi menjadi Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kulon Progo.

Sementara itu, Kepala Dinsos PPPA, Lucius Bowo Pristiyanto, segera memasuki masa purna tugas.

Jadwal dan Syarat Open Bidding

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo, Sudarmanto, menyampaikan bahwa pendaftaran open bidding untuk Kepala Dinkes dan Kepala Dinsos PPPA berlangsung mulai 12 September hingga 26 September 2025 pukul 23.59 WIB.

Adapun syarat utama bagi PNS yang ingin mendaftar yaitu:

  • Minimal berpangkat Pembina Golongan IV/a.
  • Pernah atau sedang menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya minimal selama dua tahun.
  • Usia maksimal 56 tahun per 1 November 2025.

Sudarmanto menegaskan, proses seleksi terbuka ini tidak dipungut biaya apapun.

“Untuk seluruh tahapan dilakukan secara objektif, sehingga hanya kandidat yang memenuhi kualifikasi terbaik yang akan terpilih,” kata dia, Senin 15 September 2025.

Setelah pendaftaran ditutup, seleksi administrasi akan diumumkan pada 30 September 2025.

Selanjutnya, tahapan uji kompetensi dijadwalkan 1–2 Oktober, penulisan makalah spontan pada 7 Oktober, wawancara pada 8 Oktober, dan pengumuman hasil akhir seleksi terbuka pada 22 Oktober 2025.

Jika terdapat perubahan jadwal, informasi resmi akan diumumkan melalui laman BKPSDM Kulon Progo.

Seleksi JPT Pratama ini sendiri digelar berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat dan Modernisasi Sistem Peradilan Pidana Nasional

MataIndonesia, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi, Fachrizal Afandi, menilai hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara...
- Advertisement -

Baca berita yang ini