Home News Pemerintah Utamakan Keselamatan Masyarakat Papua

Pemerintah Utamakan Keselamatan Masyarakat Papua

0
240
Papua Semakin Maju di Era Presiden Joko Widodo, Konektivitas Masih Menjadi Tantangan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima usulan dan aspirasi dari para tokoh Papua dan Papua Barat yang di wakilkan oleh Abisai Rollo, salah seorang tokoh masyarakat Papua yang juga Ketua DPRD Kota Jayapura, di Istana Negara, Jakarta, Selasa, (10/9/2019). Biro Pers Setpres/Muchlis

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah terus berupaya untuk mengutamakan keselamatan masyarakat Papua. Berbagai bentuk ancaman khususnya di sektor keamanan menjadi prioritas untuk dicegah dan diantisipasi. Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menilai bahwa pendekatan keamanan diperlukan jika ada ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat.

“Ketika ada ancaman dari kelompok bersenjata terhadap masyarakat maka hal tersebut menjadi prioritas negara, termasuk ketika harus menggunakan pendekatan keamanan. HAM masyarakat adalah prioritas utama, terutama dari ancaman kelompok bersenjata,” kata Stanislaus kepada Mata Indonesia News, Minggu 26 Desember 2021.

Maka, ia menegaskan agar pemerintah tidak terlalu fokus pada suara-suara dari pihak asing yang selalu mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kelompok tersebut memang ada, justru sebaiknya dijadikan kontrol dalam penanganan kasus-kasus di Papua yang menggunakan pendekatan keamanan. Namun, suara-suara dari kelompok tersebut bukan menjadi patokan utama, yang utama adalah keselamatan masyarakat,” kata Stanislaus kepada Mata Indonesia News, Minggu 26 Desember 2021.

Sebelumnya, Indonesia menyatakan jika pernyataan dari pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk urusan Hak Asasi Manusia (HAM) Mary Lawlor tidak memiliki dasar yang kuat terkait adanya indikasi intimidasi terhadap aktivis HAM.

Indonesia menilai judul dan alinea pertama dari rilis informasi dari Lawlor menyesatkan.

“Judul dan alinea pertama dari rilis berita Pelapor Khusus tersebut sendiri sangat menyesatkan. Hal ini menyiratkan bahwa Pemerintah Indonesia terlibat dalam melakukan’ ancaman, intimidasi, dan pembalasan terhadap pembela hak asasi manusia Veronica Koman’ oleh karena itu harus segera menghentikan’ tindakan tersebut.

“Indonesia mengutuk pernyataan yang tidak berdasar dan menyesatkan yang dibuat oleh Pelapor Khusus tentang Situasi Pembela HAM, Mary Lawlor melalui siaran pers berjudul “Indonesia: Hentikan pembalasan terhadap pembela hak asasi manusia’, yang diterbitkan tanggal 15 Desember 2021,” kata PTRI Jenewa dalam media rilis.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here