MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah mengusulkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diadakan pada 15 Mei. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan hal itu setelah penetapan dalam rapat internal finalisasi usul pemerintah terkait tanggal Pemilu 2024. Hadir pada rapat tersebut Presiden, Wakil Presiden, Mensesneg, Menseskab, Mendagri, Menkeu, Menkumham, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN di Istana Merdeka, Senin 27 September 2021.
Usulan tersebut, kata Mahfud, awalnya mengerucut dari empat usul tanggal pemungutan suara Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif tahun 2024 yang telah disimulasikan yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei, dan 6 Mei. Usulan tersebut, kata dia, dipilih setelah sebelumnya keempat tanggal tersebut disimulasikan dengan berbagai pertimbangan.
Pertimbangan tersebut di antaranya efisiensi waktu dan biaya termasuk kemungkinan sengketa Pilpres, putaran kedua Pilpres, serta hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional. ”Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei. Tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan ke KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober,” kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI.
Apabila nantinya tanggal tersebut ditetapkan KPU maka bagi warga negara yang ingin membentuk partai baru harus sudah berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM selambat-lambatnya awal November tahun 2021 ini. ”Kalau mendirikan partai baru sesudah itu berarti kan kurang dari dua setengahnya tahun. Itu dilarang oleh undang undang,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan mengenai jadwal resmi terkait Pemilu 2024 akan ditetapkan oleh KPU setelah mendengar usulan dari pemerintah dan DPR.