Pemerintah Perkuat Literasi Keuangan untuk Cegah Pencucian Uang dari Judi Online

Baca Juga

Jakarta – Upaya sinergis antara lembaga pemerintah terus diperkuat dalam mencegah pencucian uang dari hasil judi online, salah satunya dengan meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya terkait aset kripto. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aliran dana judi online senilai Rp 28,48 triliun yang dialihkan ke aset kripto menjadi sorotan utama.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perputaran uang hasil judi online yang masuk ke ekosistem kripto.

“Laporan tersebut sudah disampaikan kepada aparat hukum untuk ditindaklanjuti. Sudah kami kirim ke APH,” ujar Ivan.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin menekankan pentingnya literasi keuangan untuk mencegah masyarakat, khususnya generasi muda, terjebak dalam skema investasi berisiko tanpa pemahaman yang memadai.

“Ini harus menjadi fokus OJK pada tahun ini. Fenomena fear of missing out (FOMO) yang mendorong banyak anak muda untuk berinvestasi di aset kripto tanpa memahami risikonya, terutama akibat pengaruh dari influencer,” kata Puteri.

Hal serupa disampaikan anggota Komisi XI DPR, Musthofa yang meminta OJK memperketat pengawasan terhadap transaksi kripto guna menghindari penyalahgunaan. Anak muda harus diberikan pemahaman yang lebih baik agar tidak tergiur dengan janji keuntungan besar dari aset kripto tanpa memahami potensi risikonya.

“Ini jangan dimaknai suudzon, tapi dalam rangka antisipasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan PPATK untuk memantau dan menekan penyalahgunaan aset kripto dalam praktik pencucian uang.

“Mengurangi pemanfaatan aset kripto untuk pencucian uang atau tindakan pelanggaran lainnya,” tegas Hasan.

Berdasarkan data OJK per Desember 2024, total transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 650 triliun, dengan rata-rata transaksi harian mencapai Rp 2 triliun. Pengawasan yang ketat serta peningkatan edukasi masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah potensi penyalahgunaan aset digital untuk aktivitas ilegal.

Sinergitas antara DPR, OJK, PPATK, dan aparat penegak hukum menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan dan literasi keuangan guna menekan laju pencucian uang melalui judi online. Langkah ini diharapkan dapat membangun ekosistem keuangan digital yang lebih sehat dan berintegritas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Siasat Bertahan di Tengah Pemangkasan Anggaran, Kulon Progo Fokus Kegiatan Prioritas Dongkrak PAD dari Sektor Wisata

Mata Indonesia, Kulon Progo - Efisiensi anggaran yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto berdampak kepada sejumlah OPD setelah kebijakan tersebut diberlakukan. Meski begitu, dinas-dinas kewilayahan terus berupaya menghasilkan pendapatan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini