Pemerintah Naikan Level PPKM untuk Mencegah Penyebaran Covid-19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Angka penularanan corona di Tanah Air terus mengalami kenaikan. Pada Minggu 6 Februari 2022 ada 36.057 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan kasus baru tersebut terjadi di 34 provinsi. Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Indonesia sejak penemuan kasus awal pada 2 Maret 2020 lalu telah mencapai 4.516.480 kasus.

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, penambahan kasus tertinggi hari ini terjadi di

  • DKI Jakarta dengan 15.825 kasus.
  • Jawa Barat dengan 7.603 kasus
  • Banten 4.649 kasus
  • Jawa Timur 2.218 kasus.

Sementara itu, terdapat penambahan harian sebanyak 57 kasus kematian akibat Covid-19.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam menyampaikan tren kenaikan Covid-19 di Indonesia meningkat sangat pesat. Namun, secara dampak terhadap rumah sakit dan kematian masih jauh lebih kecil dibandingkan pada gelombang sebelumnya yang disebabkan varian Delta.

Menko Luhut juga menyampaikan, keputusan pemerintah untuk menaikkan level PPKM di sejumlah daerah. “Berdasarkan level asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Namun hal itu terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi, bukan akibat tingginya kasus. Melainkan, karena rendahnya tracing,” ujar Menko Luhut.

Khusus untuk Bali, Menko Luhut mengatakan, kenaikan PPKM ke level 3, salah satunya karena ada angka rawat inap yang meningkat. Selain itu, Menko Luhut mengungkapkan, pengetatan yang dilakukan di sejumlah daerah tersebut juga akan dilakukan lebih terarah pada kelompok masyarakat tertentu, yang agak berbeda sifatnya dengan yang dilakukan di saat varian Delta merebak.

Secara khusus, menurut Menko Luhut, pengetatan akan menyasar kelompok rentan, lansia, komorbid, dan mereka yang belum menerima vaksin. “Pemerintah akan mengambil kebijakan pengetatan lebih terarah untuk kelompok rentan seperti lansia, kelompok komorbid dan yang belum divaksin. Jadi pengetatan PPKM akan berbeda dengan varian Delta,” tutur Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia juga mengumumkan penyesuaian daftar pembatasan terbaru PPKM Level 3, sebagaimana dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). “Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen. Minimal 75% karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan PeduliLindungi,” ujar Menko Luhut.

Luhut mengungkapkan, supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan maksimal kapasitas pengunjung 60%. Sementara itu, pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 60%.

”Mal buka sampai pukul 21.00 maksimal 60% pengunjung. Bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat buka maksimal 35% dan wajib bukti vaksinasi anak di bawah 12 tahun,” kata  Luhut.

Sementara warung tegal (warteg) dan lapak jajan dapat beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 60%. Begitu pula restoran dan kafe. ”Untuk bioskop tetap kita buka dengan anak di bawah 12 tahun masuk tapi harus sudah menerima dosis pertama,” kata Luhut.

Kemudian, tempat ibadah kapasitas maksimal 50% dan kegiatan seni budaya 25%. “Jadi semua akan kita lihat terus minggu ini. Kalau bagus, minggu depan akan longgar, karena kami tidak ingin juga masyarakat ketakutan dan ekonomi kita terganggu,” ujarnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Aliansi Perjuangan Rakyat Gelar Aksi Demo Peringati Hari Buruh di Kota Kupang

Minews.id, Kupang - Dalam rangka memperingati hari buruh internasional yang jatuh pada 1 Mei 2024, Aliansi Perjuangan Rakyat (Aparat)...
- Advertisement -

Baca berita yang ini