Pemerintah Mengizinkan Shalat Tarawih dan Ied Berjamaah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kangen tarawih berjamaah di masjid? Nah setelah tahun lalu sempat dilarang untuk Ramadan tahun 2021 ini pemerintah mengizinkan pelaksanaan ibadah salat tarawih digelar di masjid atau musala. Tak hanya itu, shalat Ied juga diperbolehkan digelar di tempat terbuka.

Namun, ada sejumlah catatan yang disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Menurut Muhadjir, kegiatan ibadah selama Ramadhan dan salat tarawih termasuk shalat Ied diperkenankan asalkan mematuhi protokol kesehatan.

“Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan salat tarawih pada dasarnya diperkenankan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat, dengan catatan harus terbatas pada komunitas,” ujar Muhadjir, Senin 5 April 2021.

Menurutnya masjid atau musala hanya menerima jemaah dari lingkungan sekitar saja.

“Jadi di lingkup komunitas di mana para jemaah sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah di luar mohon supaya tidak diizinkan,” katanya.

Begitu juga dalam melaksanakan salat berjemaah diusahakan dibuat sesederhana mungkin, mulai dari bacaan supaya waktunya tidak berkepanjangan.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak berkerumun sebelum dan setelah pelaksaan ibadah tersebut.

”Mematuhi prokes dan juga supaya menjaga tidak terjadi kerumunan konsentrasi orang terutama pada saat akan datang menuju ke tempat salat jamaah baik di lapangan maupun di masjid maupun saat bubar. Supaya dihindari adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga bisa semua berjalan aman,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Percepatan Proses Rencana Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Berbasis Elektronik

Mata Indonesia, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) terus meningkatkan profesionalitasnya pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia. Hal tersebut salah satunya melalui penguatan sistem yang lebih terstruktur dan akurat dalam proses penanganan tipikor mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini