Kepala Bappenas Sebut Anggaran Pemindahan Ibu Kota 99 Persen dari Swasta

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan bahwa pemindahan ibu kota baru ke Kalimantan Timur tidak akan membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Mengingat, 99 persen biaya pemindahan datang dari pihak swasta.

“Hanya sekitar 1 persen anggaran dari APBN. Sebanyak 99 persen pendanaan dari swasta,” kata Suharso, 5 April 2021.

Ia menegaskan bahwa pemerintah juga menargetkan fasilitas di ibu kota baru bisa dihuni pada tahun 2024. Fasilitasnya meliputi istana negara, perkantoran, sebagian rumah dinas, dan fasilitas pendukungnya.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mengatakan bahwa tahap awal akan dibangun sekitar 100 ribu rumah dengan 500 ribu pekerja. Sementara logistik pembangunan akan didatangkan dari Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, serta Sulawesi, Nusa Tenggara dan Bali.

“Penyerapan 500 ribu tenaga kerja ini diharap dapat menggantikan jam kerja yang hilang akibat krisis pandemi di 2020,” kata Suharso.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo sudah memperlihatkan pradesain Istana Negara di ibu kota baru yang akan dibangun di Kalimantan Timur. Predesain itu dibagikan melalui sebuah video yang diunggah melalui akun Twitter @Jokowi.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP Tunas Buka Era Baru Perlindungan Anak Digital

Oleh: Damar Alamsyah )*Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalamPelindungan Anak atau PP Tunas sebagai tonggak penting dalammemperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan PP Tunas menandai perubahan pendekatan negara yang semakin adaptif terhadap tantangan perkembangan teknologi, sekaligusmenegaskan komitmen dalam menjaga generasi muda dari berbagairisiko di dunia maya.Regulasi PP Tunas hadir sebagai jawaban atas meningkatnya intensitaspenggunaan platform digital oleh anak dan remaja. Pemerintahmemandang ruang digital tidak lagi sekadar sarana hiburan, melainkantelah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari yang memerlukanpengaturan serius. Kebijakan negara melalui PP Tunas dirancang untukmemastikan ekosistem digital berjalan secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kawiyan, menilai bahwakeberhasilan implementasi PP Tunas sangat ditentukan oleh kepatuhanplatform digital. Pandangan Kawiyan menegaskan bahwa seluruhketentuan dalam regulasi tersebut harus dijalankan secara konsisten oleh penyelenggara sistem elektronik agar perlindungan anak dapat terwujudsecara optimal.Kepatuhan platform digital mencakup berbagai aspek penting dalampengelolaan layanan. Kewajiban dalam PP Tunas meliputi klasifikasi usiapengguna, penentuan tingkat risiko layanan, serta pembatasan aksesberdasarkan usia sebagai instrumen perlindungan utama. Tanggungjawab platform...
- Advertisement -

Baca berita yang ini