MATA INDONESIA, JAKARTA – Kunjungan Gubernur Papua, Lukas Enembe, ke Papua Nugini (PNG) secara ilegal membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian harus memberikan teguran keras. Kunjungan ini dinilai melanggar hukum.
“Prosedur itu dilanggar, itu melanggar hukum, ada sanksinya dan sementara diberikan teguran keras,” kata Tito, Senin 5 April 2021.
Hal ini mengacu pada aturan bahwa setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika hendak bepergian ke luar negeri. UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tentang Tata cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sudah mengatur hal ini.
Tito menilai Lukas tidak pernah mengajukan izin tersebut. Padahal, jika memiliki urusan penting bisa dikomunikasikan dengan Mendagri selaku otoriras yang memberikan izin.
“Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri, padahal kau memang urgen, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan,” kata Tito.
Hal senada juga disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan bahwa Lukas Enembe terancam sanksi adiministratif jika mengulangi perbuatannya.
“Untuk saat ini Lukas Enembe sudah diberikan teguran. Namun kalau terulang lagi, sesuai aturan akan diberikan sanksi administrative,” kata Benni.
Adapun teguran itu tertuang dalam Surat Kemendagri Nomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April 2021. Lukas Enembe melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Mendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah.