MINEWS.ID, JAKARTA – Informasi penting untuk kalian yang sebentar lagi akan menikah. Tahun 2020 Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan membuat kebijakan baru yaitu mereka yang siap menikah harus memiliki sertifikat perkawinan.
Sertifikat ini harus dimiliki calon pengantin sebelum menikah. Jika tidak memiliki sertifikasi tersebut, pasangan tidak diperbolehkan untuk menikah.
Nah sebenernya kamu tau gak perbedaan antara Sertifikat Pranikah dan Buku Nikah ?
Sertifikasi Pranikah adalah dokumen yang harus didapatkan pasangan, sebagai syarat untuk menikah. Calon pengantin akan mengikuti kelas bimbingan sertifikasi dengan dibekali berbagai pengetahuan tentang kesehatan alat reproduksi hingga masalah gizi pada anak. Untuk dapat setifikat itu calon pengantin harus mengikuti bimbingan selama tiga bulan calon pengantin.
Sedangkan, Buku Nikah adalah dokumen resmi yang didapatkan pasangan dari pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama setelah resmi menikah. Buku itu berfungsi sebagai bukti pernikahan tersebut sah secara agama dan hukum.
Nah itulah perbedaan antara sertifikasi pranikah dan buku nikah, kedudukan kedua dokumen ini sangat penting untuk calon pengantin. (Nita Khairani)