Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara Mulai 1-31 Januari 2022

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah melarang Ekspor atau penjualan batu bara ke luar negeri mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Seluruh perusahaan pemegang PPKP2B dan IUP wajib memasok seluruh batu bara untuk kebutuhan di dałam negeri.

Lapangan ekspor ini termuat dalam surat edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM. Selain melarang ekspor batu bara pada Bulan Ini, Kementerian ESDM meminta para perusahaan tersebut memasok seluruh produksi batu baranya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum.

Hal ini sesuai dengan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrat dengan PLN dan Independent Power Producer (IPP). 

Kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero). Mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

”Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin dalam keterangan resminya Sabtu 1 Januari 2022.

Dia menegaskan, jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam.

”Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kita akan evaluasi setelah 5 Januari 2022 mendatang,” katanya.

Pemerintah, telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya untuk memasok ke PLN.

Namun, realisasinya pasokan setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

Hal ini terus terakumulasi. Dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara. Menurutnya, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.

”Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya sebesar 35.000 MT atau kurang dari 1 persen,” kata Ridwan.

“Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera melakukan langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas,” katanya.

Pada hakikatnya pengusaha memahami dan mendukung kebijakan pelarangan sementara ekspor. Hal ini demi pemenuhan kebutuhan PLN untuk menghindari pemadaman listrik.  Namun para pengusaha juga meminta agar PLN memperbaiki mekanisme pengadaaan batu baranya agar semakin membaik.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergitas TNI, Polri, dan KPU Jadi Kunci Keamanan Pilkada Serentak 2024

Jakarta – Menjelang Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang, berbagai lembaga negara terus memperkuat sinergitas...
- Advertisement -

Baca berita yang ini