MATA INDONESIA, JAKARTA – Keselamatan masyarakat Papua menjadi prioritas bagi pemerintah RI sehingga berbagai bentuk ancaman khususnya di sektor keamanan menjadi prioritas untuk dicegah dan diantisipasi. Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menilai bahwa pendekatan keamanan diperlukan jika ada ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat.
“Ketika ada ancaman dari kelompok bersenjata terhadap masyarakat maka hal tersebut menjadi prioritas negara, termasuk ketika harus menggunakan pendekatan keamanan. HAM masyarakat adalah prioritas utama, terutama dari ancaman kelompok bersenjata,” kata Stanislaus kepada Mata Indonesia News, Minggu 26 Desember 2021.
Pemerintah diharapkan tidak terlalu fokus mendengarkan suara-suara dari pihak asing yang selalu mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kelompok tersebut memang ada, justru sebaiknya dijadikan kontrol dalam penanganan kasus-kasus di Papua yang menggunakan pendekatan keamanan. Namun, suara-suara dari kelompok tersebut bukan menjadi patokan utama, yang utama adalah keselamatan masyarakat,” kata Stanislaus kepada Mata Indonesia News, Minggu 26 Desember 2021.
Sebelumnya, Indonesia menyatakan jika pernyataan dari pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk urusan Hak Asasi Manusia (HAM) Mary Lawlor tidak memiliki dasar yang kuat terkait adanya indikasi intimidasi terhadap aktivis HAM. Indonesia menilai judul dan alinea pertama dari rilis informasi dari Lawlor menyesatkan.
“Judul dan alinea pertama dari rilis berita Pelapor Khusus tersebut sendiri sangat menyesatkan. Hal ini menyiratkan bahwa Pemerintah Indonesia terlibat dalam melakukan’ ancaman, intimidasi, dan pembalasan terhadap pembela hak asasi manusia Veronica Koman’ oleh karena itu harus segera menghentikan’ tindakan tersebut.
“Indonesia mengutuk pernyataan yang tidak berdasar dan menyesatkan yang dibuat oleh Pelapor Khusus tentang Situasi Pembela HAM, Mary Lawlor melalui siaran pers berjudul “Indonesia: Hentikan pembalasan terhadap pembela hak asasi manusia’, yang diterbitkan tanggal 15 Desember 2021,” kata PTRI Jenewa dalam media rilis.