MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah mulai mengembangkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Sekarang sudah terbit Keputusan Menteri ESDM untuk pembentukan tim terkait dengan persiapan penyusunan kelembagaan dari pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Dadan Kusdiana di Jakarta, Senin 17 Januari 2022.
Pembangunan PLTN sendiri untuk kepentingan komersial di Indonesia, pemerintah telah menjalin kerja sama internasional. Pada 2021, Kementerian ESDM telah melakukan pendataan terhadap beberapa vendor dan teknologinya terutama untuk PLTN skala kecil.
Menurut Dadan, hal ini sejalan dengan target yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Dia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai kajian dan studi terkait rencana pembangunan pembangkit listrik nuklir di wilayah Bangka Belitung dan Kalimantan.
Namun, hingga kini pemerintah secara tegas belum menunjukkan lokasi pembangunan pembangkit listrik nuklir tersebut.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa nilai investasi pembangunan PLTN bergantung dari kelas pembangkit, teknologi yang dipakai, dan kapasitas listrik yang dihasilkan.
Dadan juga menerangkan ada pihak yang menyebutkan bahwa harga listrik nuklir cukup menarik berada pada angka 9-10 sen dolar AS per kWh. Bahkan, ada pula yang mengatakan bisa mencapai 7 sen dolar AS per kWh.
“Dari sisi harga sebetulnya sudah mulai cukup menarik, tapi dari pemerintah sesuai dengan regulasi yang sekarang bahwa kebijakan ini adalah memastikan bahwa secara teknologi ini harus yang proven dan sudah ada contoh secara komersialnya,” katanya.
Pemerintah Indonesia berencana mengembangkan energi nuklir sebagai salah satu sumber energi alternatif penyediaan listrik di masa depan. Opsi penggunaan listrik nuklir direncanakan dimulai pada 2045 dengan kapasitas hingga mencapai 35 gigawatt pada 2060.
Saat ini, langkah-langkah yang sudah tercantum dalam dokumen RPJMN 2020-2024 terkait pengembangan PLTN, yaitu penelitian, pengembangan, mendorong penguasaan teknologi, membangun kerja sama, melakukan analisis multi kriteria, dan menyusun peta jalan energi nuklir.