Pemerintah Kebut Selesaikan PP Terkait Otorita IKN

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan ngebut menyusun peraturan pemerintah mengenai kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Targetnya rampung dalam waktu 1 bulan.

Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, penyusunan PP tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

”Salah satu peraturan pelaksana yakni kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara selaku penyelenggara pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Negara,” kata Safrizal, Sabtu 19 Februari 2022.
Ia  menjelaskan bahwa Kewenangan Khusus kepada Otorita ini dalam rangka mendukung dua tugas penting Otorita IKN. Dua tugas itu adalah persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN. Serta penyeleneggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.
Ia menyebutkan, untuk mendukung tugas pertama, kewenangan penting antara lain berupa perizinan investasi, kemudahan berusaha, dan fasilitas khusus yang memudahkan dan melancarkan pelaksanaan tugas Otorita.
”Sementara pada tugas penyelenggaran pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara, akan diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk melaksanakan berbagai urusan pemerintahan yang terdiri atas urusan wajib dan pilihan serta urusan pemerintahan umum,” kata Safrizal.
Kewenangan khusus bagi Otorita IKN turut memberikan ruang kerja sama antara Otorita IKN dengan pemerintah daerah di sekitarnya sebagai mitra.
”Arahan Bapak Presiden agar persiapan, pembangunan dan pemindahan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara tetap memperhatikan dan mempertimbangkan keseimbangan pembangunan daerah sekitar sebagai mitra IKN,” ujar Safrizal.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Antisipasi Konvoi Kelulusan Pelajar, Polres Bantul Bakal Gelar Patroli

Mata Indonesia, Yogyakarta - Pengumuman kelulusan SMA, SMALB dan SMK akan dilaksanakan Rabu (7/5/2024). Polres Bantul mengimbau agar para pelajar tidak melakukan konvoi. "Kami mengimbau para siswa tidak melakukan konvoi yang dapat menggangu ketertiban umum dan masyarakat pengguna jalan," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana S.Sn, Minggu (5/5/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini