Home News Pemerintah Kawal THR Sesuai Regulasi demi Perputaran Ekonomi yang Sehat

Pemerintah Kawal THR Sesuai Regulasi demi Perputaran Ekonomi yang Sehat

0
15

Jakarta – Pemerintah telah mendistribusikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pencairan THR telah dimulai pada hari Senin, 17 Maret 2025 lalu, dan mencakup berbagai komponen pegawai pemerintah, seperti PNS, PPPK, anggota Polri, prajurit TNI, dan PPNPN.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi para penerima, tetapi juga turut mengakselerasi perputaran ekonomi Indonesia menjelang Hari Raya Idulfitri.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemberian THR ini dilakukan untuk memastikan kelancaran perekonomian yang sehat, dengan harapan agar daya beli masyarakat meningkat.

“Pencairan THR dibayarkan kepada berbagai aparatur negara sesuai dengan hak mereka, dengan harapan dapat menjadi berkah dan manfaat. Selain bagi pegawai yang menerima, hal ini juga akan mendorong aktivitas ekonomi, terutama menjelang perayaan Idulfitri,” ujar Sri Mulyani.

Dalam hal ini, pemerintah memastikan bahwa penyaluran THR dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang ada agar dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Keberhasilan dalam pelaksanaan THR juga terlihat di tingkat daerah, salah satunya adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah NTT, Benhard Menoh, menyampaikan bahwa anggaran sebesar Rp 77,1 miliar telah dialokasikan untuk pembayaran THR kepada ASN di wilayah NTT. 

“Dengan pencairan THR ini, diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi yang positif bagi masyarakat NTT. Hal ini sekaligus mendukung kelancaran aktivitas ekonomi, terutama pada sektor perdagangan dan konsumsi di daerah,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemerintah juga menaruh perhatian besar terhadap pengawasan pelaksanaan pembayaran THR. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, mengungkapkan bahwa pihaknya secara aktif melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi THR, termasuk melalui Posko Disnaker.

Ditambahkannya bahwa jika terdapat keluhan atau pengaduan terkait penerimaan THR dan Bonus Hari Raya (BHR), pekerja dapat melapor langsung ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau ke Ombudsman RI.

“Kami terus memastikan bahwa hak-hak pekerja, termasuk penerimaan THR, dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami juga mendorong masyarakat untuk mengawasi secara aktif agar pelaksanaan pembayaran THR berjalan dengan lancar,” ujar Siti.

Langkah-langkah yang diambil pemerintah ini menggambarkan komitmen untuk menciptakan perekonomian yang sehat dan berkelanjutan.

Dengan pengawasan yang ketat dan pencairan yang tepat waktu, diharapkan THR yang diterima oleh ASN dan pekerja dapat digunakan dengan optimal untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan dampak positif bagi sektor ekonomi yang semakin membaik menjelang perayaan Hari Raya.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here